Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah sepakat untuk melarang pembuatan dan pendistribusian program
bot. Pelarangan tersebut nantinya akan diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan tentang Industri Game yang telah diperbaharui dan akan diterapkan mulai bulan Juli 2012 ini.
Setelah pelarangan ini diumumkan pada tanggal 16 Juli 2012 yang lalu, sebuah perusahaan pembuat program
bot mengajukan banding terhadap peraturan tersebut. Dalam bandingnya tersebut, perusahaan tersebut menyatakan bahwa program
bot yang dibuat tidak merugikan perusahaan pemilik game dan merupakan usaha yang legal karena menggunakan
tools yang pada awalnya memang sudah tersedia di dalam game tersebut. Namun banding tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dengan menyebutkan bahwa walaupun menggunakan
tools yang sudah tersedia dalam game, namun modifikasi terhadap
tools tersebut dapata mengakibatkan kerusakan pada sistem dari game tersebut dan dapat berakibat fatal, terutama bagi server game. Hal ini jelas akan merugikan pemain lainnya.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan juga mengatakan bahwa program
bot juga dapat merugikan perusahaan game karena meraup keuntungan dari apa yang seharusnya milik perusahaan tersebut. Selain itu, beberapa program
bot juga terbukti sering digunakan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asli (
Real Money Trading/RMT), yang telah dilarang oleh pemerintah Korea Selatan karena disamakan dengan "perdagangan curang" serta sebagai "suatu bentuk perjudian."
Walaupun begitu, pelarangan ini memiliki sebuah "celah" yang cukup signifikan. Pelarangan ini hanya melarang pembuatan serta pendistribusian program
bot, namun tidak menyatakan larangan apapun mengenai penggunaan program
bot itu sendiri.
(KotakGame)