NEWS

Pemerintah Korsel Melarang Pembuatan dan Distribusi Program Bot

Strike1506   |   Kamis, 19 Jul 2012

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah sepakat untuk melarang pembuatan dan pendistribusian program bot. Pelarangan tersebut nantinya akan diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan tentang Industri Game yang telah diperbaharui dan akan diterapkan mulai bulan Juli 2012 ini.

Setelah pelarangan ini diumumkan pada tanggal 16 Juli 2012 yang lalu, sebuah perusahaan pembuat program bot mengajukan banding terhadap peraturan tersebut. Dalam bandingnya tersebut, perusahaan tersebut menyatakan bahwa program bot yang dibuat tidak merugikan perusahaan pemilik game dan merupakan usaha yang legal karena menggunakan tools yang pada awalnya memang sudah tersedia di dalam game tersebut. Namun banding tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dengan menyebutkan bahwa walaupun menggunakan tools yang sudah tersedia dalam game, namun modifikasi terhadap tools tersebut dapata mengakibatkan kerusakan pada sistem dari game tersebut dan dapat berakibat fatal, terutama bagi server game. Hal ini jelas akan merugikan pemain lainnya.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan juga mengatakan bahwa program bot juga dapat merugikan perusahaan game karena meraup keuntungan dari apa yang seharusnya milik perusahaan tersebut. Selain itu, beberapa program bot juga terbukti sering digunakan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asli (Real Money Trading/RMT), yang telah dilarang oleh pemerintah Korea Selatan karena disamakan dengan "perdagangan curang" serta sebagai "suatu bentuk perjudian."

Walaupun begitu, pelarangan ini memiliki sebuah "celah" yang cukup signifikan. Pelarangan ini hanya melarang pembuatan serta pendistribusian program bot, namun tidak menyatakan larangan apapun mengenai penggunaan program bot itu sendiri.

(KotakGame)

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline 021-98299724