[EVENT] Polling KotakGame Episode 28 BANJIR UNIPIN CREDIT!!!
Polling KotakGame Partner
Halo Kotakers,
[EVENT] Polling KotakGame Episode 28 BANJIR UNIPIN CREDIT!!! telah berakhir.
Untuk Informasi & Konfirmasi Pemenang dapat di lihat pada halaman Konfirmasi

Halo Kotakers,

Event yang sangat dinantikan kembali digelar. Kali ini Kru KotGa bersama UniPin kembali menyelenggarakan event polling untuk mengetahui tanggapan pembaca mengenai layanan yang telah diberikan oleh UniPin selama ini.

Polling saat ini sudah mencapai episode ke-28 dan kerjasama dengan UniPin khususnya dalam event polling ini merupakan kali kedua yang telah kami lakukan. Oleh karena itu, para gamer dapat turut serta meramaikan polling demi masukan untuk pihak UniPin agar semakin maju kedepannya. Event akan berlangsung pada tanggal 15 April 2016 sampai 29 April 2015 (23.59 WIB).

Tentu saja tidak hanya mengajak para gamer ikutan polling, hadiah total 2 Juta UniPin Credit siap untuk dibagikan. Caranya?

Cukup mengisi polling yang terdapat di bawah artikel ini dan meninggalkan komentar yang sesuai dengan ketentuan, maka Kotakers memiliki kesempatan untuk memenangkan polling ini.

  • Like fan page KotakGame.com dan UniPin.

  • Klik tombol Sign In with Facebook di bawah untuk masuk ke halaman pertanyaan polling.
  • Jawab seluruh pertanyaan Polling
  • Event akan berlangsung pada 15 - 29 April 2016 (23.59 WIB).
  • Isi kolom komentar di artikel yang berisi ajakan untuk ikut polling pemenang dengan hastag #KotGaUniPin
    "Yuk ikutan event Polling KotakGame ke 28 BANJIR UNIPIN CREDIT!!! --> http://www.kotakgame.com/polling/partnerfb/?idp=64" @teman1 @teman2 @teman3

  • Akan dipilih 20 pemenang secara acak dengan masing-masing hadiah berupa 100.000 UC.
  • Pemenang diumumkan minimal 7 hari kerja setelah event polling ditutup, Pemenang harus konfirmasi di halaman yang ditentukan dengan memberikan data diri yang valid
  • Share halaman ini ke Facebook dengan mention 3 teman kamu
  • Pemenang tidak dipungut biaya. Hati-hati penipuan!
  • Keputusan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat!
rekomendasi terbaru