NEWS

Parah, Gamers Wanita Ini Bobol Uang Bank IDR 1.8 Miliar Lewat Mobile Legends!

Salinolino   |   Sabtu, 18 May 2019


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!
Lagi-lagi nama pemain Mobile Legends membuat sesuatu yang cukup viral. Bukan karena keahlian dirinya dalam bermain Mobile Legends, melainkan gamers wanita ini telah membobol bank sebesar IDR 1.8 miliar lewat akun Mobile Legends miliknya. Alhasil wanita yang berumur 26 tahun asal Pontianak tersebut harus siap mendekat dibalik dinginnya jeruji penjara.

Diketahui wanita berinisial YS yang berhasil mencuri uang lewatk aplikasi Mobile Legends tersebut tidak bekerja.

"Di mana tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian IDR 1,8 miliar‎," ucap Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta.

Baca ini juga :

» Selain #TOSDULU, Kolaborasi RRQ & EVOS Juga Hadirkan T-Shirt Keren!
» Masih Unbeaten, AP Bren dan ECHO Esports Jadi yang Terkuat di Minggu Awal MPL PH Season 13!
» Youtuber Bernama Karl Buat Colloseum dengan 1 Juta Blok di Minecraft!
» Kembali Ciptakan Meta Baru, Freya Goldlane Akhirnya Hadir di MPL PH Season 13!
» Upgrade Besar-Besaran! Gameloft akan Merilis Asphalt legends Unite, Menggantikan Asphalt 9: Legends

Sebelumnya diketahui pihak bank membuat laporan ke pihak Polda Metro Jaya yang mana pihak bank mengakui telah mengalami pencurian lewat sebuah game online. Kemudian pihak bank menjelaskan adanya transaksi janggal dari sebuah akun game Mobile Legends.

Setelah berhasil mengumpulkan data-data yang ada, tim Ditreskrimum akhirnya menangkap YS dikediamannya di Pontianak pada hari Rabu 1 Mei 2019.

Cara YS melakukan hal yang membuat rugi bank tersebut cukup unik, yang mana ia membeli sebuah item di Mobile Legends, akan tetapi uang yang ia miliki tidak berkurang sama sekali.

Atas perbuatannya tersebut, alhasil YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.‎

(KotakGame)

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru