NEWS

Mahkamah Agung Jepang Tolak Banding CAPCOM Atas Gugatan Pelanggaran Hak Paten oleh KOEI Tecmo

Billy Mariza   |   Sabtu, 19 Dec 2020


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!
Mahkamah Agung Jepang menolak banding KOEI Tecmo Games atas gugatan pelanggaran hak paten CAPCOM pada Selasa. Pengadilang tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kekayaan Intelektual sebelumnya atas KOEI Tecmo yang membayar kepada CAPCOM sebesar USD1,34 juta atau sekitar IDR18 Miliar.

CAPCOM sebelumnya telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Distrik Osaaka pada 4 Juli 2014. CAPCOM mengklaim KOEI Tecmo melanggar hak paten no. 3350773 dengan seri game Dynasty Warriors dan Samurai Warriors, dan hak paten no 3295771 dengan game Fatal Frame. CAPCOM berpendapat bahwa KOEI Tecmo melanggar hak paten A dengan "konten baru yang diperoleh melalui penggunaan game sebelumnya serta software terbaru" dan hak paten A dengan "fitur kontroller yang bergetar ketika musuh mendekat."

Baca ini juga :

» Era Baru Produktivitas: Mengapa Perusahaan Mulai Beralih ke AI PC dan Agentic AI?
» 20 Tahun Dominasi ROG: Evolusi Inovasi Gaming yang Menggebrak Computex 2026
» Rumor Devil May Cry 1 Dirumorkan Mendapat Project Remake
» Hideki Kamiya Block Orang Indonesia Karena Bertanya Tentang Game Bayonetta
» [VIDEO] Gak Usah Jual Ginjal! Solusi Rakit PC Pas Harga RAM Lagi Sakit Jiwa | ASUS TUF Gaming T500


Sumber: KOEI Tecmo

Namun Pengadilan Distrik Osaka memutuskan pada 14 Desember 2017 bahwa KOEI Tecmo hanya melanggar hak paten B dan membuat KOEI Tecmo harus membayar sekitar USD48ribu atau dalam rupiah 679 juta.

CAPCOM tidak puas dengan putusan Pengadilan Distrik Osaka dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kekayaan Intelektual pada 27 Desember 2017. CAPCOM meminta ganti rugi yang berjumlah total USD 9,12 juta untuk pelanggaran KOEI Tecmo atas hak paten A dan B. Intelektual Pengadilan Tinggi Properti memutuskan pada 11 September 2019 bahwa hanya sebagian dari karya terkait KOEI Tecmo yang melanggar paten A, dan karena itu memerintahkan KOEI Tecmo untuk membayar hanya sebagian dari jumlah yang diminta CAPCOM.

Sumber: Animenewsnetwork

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru