ByteDance, perusahaan induk TikTok, menggugat mantan anak magangnya, Tian Keyu, dengan tuntutan senilai USD1,1 juta (sekitar Rp 17,4 miliar). Gugatan ini terkait dugaan sabotase terhadap sistem kecerdasan buatan (AI) milik ByteDance yang tengah dikembangkan.
Tian, seorang mahasiswa pascasarjana di Peking University, dituduh memanipulasi kode dan melakukan modifikasi tanpa izin pada large language model (LLM) milik perusahaan. Kasus ini menjadi sorotan besar di China, terutama karena negara tersebut sedang gencar mengembangkan teknologi AI secara mandiri tanpa bergantung pada teknologi Amerika Serikat.
Laporan Legal Weekly, media yang dikelola pemerintah China, menyebutkan bahwa gugatan ini diajukan ke Pengadilan Distrik Haidian, Beijing. Meski gugatan hukum antara perusahaan dan pekerja umum terjadi di China, nilai sebesar ini untuk kasus melibatkan anak magang terbilang sangat jarang.
Baca ini juga :
» TSMC Catatkan Rekor Pemasukan di Kuartal Keempat 2024, Melampaui Prediksi Analis
» WhatsApp Akan Hadirkan Tab AI, Menggantikan Tab Komunitas
» Poco X7 dan X7 Pro Resmi Meluncur di India, Siap Bersaing di Pasar Global
» Google DeepMind Bentuk Tim Baru untuk Kembangkan Model AI Simulasi Dunia Fisik
» Bukti Laptop Lokal Bisa Tendang Pasar Global! Review Laptop Gaming Axio Pongo 725
Dalam sebuah pernyataan di media sosial, ByteDance mengonfirmasi bahwa Tian telah diberhentikan pada Agustus lalu. Namun, perusahaan membantah klaim bahwa sabotase ini menyebabkan kerugian jutaan dolar dan memengaruhi lebih dari 8.000 unit GPU mereka.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena LLM AI adalah teknologi kunci bagi raksasa teknologi di China, termasuk ByteDance, yang menggunakannya untuk menghasilkan teks, gambar, dan output kreatif lainnya.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...