




Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 10 September 2026. Mekanisme baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 ini dirancang untuk memaksimalkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang tidak berwujud maupun jasa digital dari luar negeri.
SPP-TDLN berfungsi sebagai sistem pelengkap untuk menjaring transaksi digital luar negeri yang belum dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Through Electronic System (PMSE) mitra DJP. Berbeda dengan mekanisme PMSE di mana PPN dipungut langsung oleh penyedia layanan digital luar negeri, dalam SPP-TDLN pemungutan dilakukan oleh pihak penerbit penerima pembayaran seperti bank atau lembaga keuangan di Indonesia.


Penerapan sistem ini dilakukan secara bertahap dan diawali oleh bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Melalui skema ini, setiap transaksi pembelian atau langganan produk digital luar negeri—seperti layanan streaming, aplikasi, hingga pembelian item gim—yang pembayarannya memotong kartu atau akun bank domestik akan langsung dipotong PPN sesuai ketentuan perpajakan.
Baca ini juga :
» Netflix Gandeng Sega untuk Tiga Proyek Adaptasi Besar, dari Sonic sampai Yakuza Siap Hadir dalam Format Baru
» GTA 6 Bakal Pamer Trailer, Netflix Jadi Tempat Penayangan Perdana
» Developer Game FIFA Netflix PHK 85% Karyawannya, Ada Apa Ya?
» Tidak Disangka, Netflix Dikabarkan Lagi Bikin Live Action Persona!
» Netflix Ramaikan Event Piala Dunia 2026 Dengan Rilis Game Sepakbola Baru!
Pemerintah optimistis bahwa kehadiran SPP-TDLN dapat menutup celah kebocoran pajak pada sektor ekonomi digital sekaligus berpotensi meningkatkan penerimaan basis pajak transaksi digital hingga dua kali lipat.
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...
Netflix Gandeng Sega untuk Tiga Proyek Adapta...