NEWS

Bersiap Gamers, PS5 Bakal Wajib Dilaporkan di SPT Pajak!

Christa   |   Kamis, 25 Feb 2021


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!
Belum lama ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa seluruh harta milik setiap warga Indonesia yang menjadi wajib pajak, harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Harta yang dimaksud adalah barang-barang yang memiliki nilai mulai dari jutaan. Sebut saja seperti smartphone, laptop, hingga konsol PS5.

Baca ini juga :

» Majalah Korea Selatan Rilis Ulang Video Shin Jae-eun Untuk “Edukasi” Para Kritik
» Kreator Stellar Blade: Video Games Adalah Segalanya Untuk Saya
» Larissa Rochefort akan Cosplay Jadi Eve pada Peluncuran Stellar Blade di Indonesia! Kuota Terbatas
» Sony Berkolaborasi Dengan Cheerleader Cantik Korea Selatan Untuk Stellar Blade
» Zenless Zone Zero Akhirnya Buka Pendaftaran Technical Test Untuk PS5

Dilansir dari Detik, dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, barang-barang yang harus dilaporkan pajaknya masuk dalam kategori elektronik. “Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor kepada Detik.com.




Neilmaldrin melanjutkan bahwa harta yang harus dilaporkan termasuk dalam bentuk kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak. Dirinya memberikan contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan.

Tidak lupa, Neilmaldrin kembali menegaskan bahwa harta-harta tersebut hanya perlu dilaporkan saja dalam SPT tahunan. Artinya harta-harta yang disebutkan tidak dipajaki. “Tidak (dipajaki). Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh,” ungkap Neilmaldrin.

Sumber: Detik  

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru