




Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berpotensi melarang aplikasi TikTok di negara tersebut atau memaksa penjualannya. RUU ini adalah versi revisi dari undang-undang sebelumnya yang telah disetujui oleh DPR pada bulan Maret, tetapi kemudian tertunda di Senat. Kali ini, RUU tersebut diintegrasikan dengan paket bantuan luar negeri, yang meningkatkan prioritasnya dan memastikan penanganannya lebih cepat.
RUU ini awalnya memberi perusahaan induk TikTok di Tiongkok, ByteDance, waktu enam bulan untuk menjual aplikasinya atau menghadapi pelarangan TikTok di toko aplikasi AS jika undang-undang tersebut disahkan. Namun, dalam versi revisi RUU ini, ByteDance diberikan jangka waktu hingga satu tahun untuk melakukan penjualan atau restrukturisasi perusahaan.
RUU ini disetujui dengan suara 360-58 di DPR menurut laporan Associated Press. Saat ini, RUU tersebut akan dipertimbangkan oleh Senat, yang bisa melakukan pemungutan suara dalam beberapa hari mendatang.
Baca ini juga :
» Patuhi PP Tunas, TikTok Hapus 780.000 Akun Anak Di Bawah 16 Tahun
» Komdigi Sebut YouTube dan Roblox Masih Belum Patuhi PP Tunas
» Discord Perketat Keamanan: Wajib Verifikasi Usia Lewat Scan Wajah Atau KTP
» Akun TikTok Gustian Rekt Kena Banned Permanen, Terpaksa Bikin Akun Baru
» Studi Terbaru Ungkap Konten di Instagram dan TikTok Beneran Bikin "Brainrot"
Pemimpin Mayoritas Senat, Chuck Schumer, menyatakan bahwa Senat sedang berupaya menyepakati jadwal pemungutan suara berikutnya untuk paket bantuan luar negeri yang terkait dengan RUU TikTok, dan diperkirakan akan berlangsung pada hari Selasa mendatang. Presiden Joe Biden sebelumnya telah menyatakan kesediaannya untuk mendukung RUU ini jika berhasil disahkan oleh Kongres.
RUU ini menganggap TikTok sebagai ancaman keamanan nasional karena hubungan perusahaan induknya dengan Tiongkok. TikTok saat ini memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS, menurut data perusahaan, dan ByteDance kemungkinan akan mempertahankan aplikasi ini sekuat tenaga.
TikTok telah menyatakan keprihatinannya bahwa undang-undang ini akan melanggar kebebasan berbicara pengguna, merugikan 7 juta bisnis, dan menghentikan kontribusi ekonomi aplikasi ini sebesar 24 miliar dolar AS setiap tahunnya. Para pengkritik RUU tersebut juga berpendapat bahwa melarang TikTok tidak akan memberikan perlindungan yang signifikan terhadap data pengguna AS.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...
Patuhi PP Tunas, TikTok Hapus 780.000 Akun An...