Rancangan undang-undang yang mengusulkan pelarangan TikTok kini hampir pasti akan menjadi undang-undang. Senat menyetujui langkah tersebut dengan suara 79-18, yang mengharuskan ByteDance untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan. RUU yang dikenal sebagai "Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan oleh Musuh Asing" ini akan diserahkan kepada Presiden Joe Biden, yang telah mengindikasikan akan menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang.
RUU ini bukan upaya pertama untuk memaksa pelarangan atau divestasi aplikasi media sosial, tetapi berhasil mendapatkan dukungan yang lebih luas daripada upaya sebelumnya. Diperkenalkan pada bulan Maret, RUU ini mendapat persetujuan besar dari bipartisan di Dewan Perwakilan Rakyat. Versi yang sedikit direvisi disetujui sebagai bagian dari paket undang-undang bantuan luar negeri pada hari Sabtu.
Dalam persyaratan yang diubah, TikTok diberi waktu hingga 12 bulan untuk melepaskan diri dari ByteDance atau menghadapi larangan di toko aplikasi dan layanan hosting web AS. ByteDance menganggap RUU tersebut tidak konstitusional dan berniat mengajukan gugatan hukum untuk menantang undang-undang tersebut, yang dapat menunda penjualan atau pelarangan.
Aplikasi ini telah lama dianggap dengan kecurigaan oleh anggota parlemen dan komunitas intelijen. Menjelang pemungutan suara di DPR dan Senat, para anggota Kongres mendapatkan pengarahan dari pejabat intelijen mengenai dugaan ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh aplikasi ini. Namun, rincian spesifik dari kekhawatiran ini masih belum jelas, dengan beberapa anggota Kongres meminta informasi dari pengarahan tersebut dideklasifikasi.
Baca ini juga :
» Ugal-ugalan Dalam Kelola Data Pengguna, TikTok Didenda Rp9,9 T
» Dipecat Dari Tesla Karena Terlalu Sibuk di Pemerintahan? Elon Musk Ngamuk di X
» Instagram Rilis Edits: Aplikasi Editing Video Baru untuk Saingi CapCut
» Apple dan Google Bisa Kena Denda 14 Ribu Triliun Rupiah Akibat Larangan Tiktok
» Instagram Pertimbangkan Pisahkan Reels Menjadi Aplikasi Mandiri, Mau Saingi TikTok?
Di sisi lain, beberapa anggota parlemen merasa skeptis terhadap dugaan ancaman yang ditimbulkan oleh TikTok, menganggapnya masih bersifat hipotesis. Kelompok kebebasan berbicara dan hak digital juga menentang RUU ini, menyatakan bahwa undang-undang privasi yang komprehensif akan lebih efektif melindungi data pribadi warga Amerika. CEO TikTok, Shou Chew, juga berpendapat bahwa penjualan paksa tidak akan menyelesaikan masalah data terkait aplikasi ini.
Namun, upaya TikTok untuk menolak RUU ini bisa berdampak negatif bagi perusahaan. Anggota parlemen menegur TikTok karena mengirim pemberitahuan dalam aplikasi kepada pengguna terkait RUU tersebut, yang mengakibatkan banjirnya panggilan ke kantor Kongres. Politico melaporkan bahwa diplomat Tiongkok melobi staf Kongres untuk menentang RUU ini, menambah kecurigaan terhadap aplikasi tersebut. Pejabat di Tiongkok mengutuk tindakan ini, dan undang-undang di Tiongkok, yang disahkan pada tahun 2020, dapat menghambat ByteDance dalam menyertakan algoritme rekomendasi TikTok dalam penjualan aplikasi tersebut.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame