NEWS

Waduh! X Bakal Kena Denda Lagi Dari Uni Eropa Gara-Gara Centang Biru?

Aeprukmana   |   Minggu, 14 Jul 2024


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

X, platform media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, menghadapi masalah baru di Uni Eropa. Mereka terancam didenda akibat kebijakan centang biru berbayar via X Premium yang dianggap menyesatkan pengguna.

Perusahaan milik Elon Musk ini sedang diselidiki oleh Komisi Eropa sejak 18 Desember 2023. Dalam laporan temuan awalnya, Komisi Eropa menyatakan bahwa X melanggar aturan Digital Services Act (DSA).

Komisi Eropa menyoroti cara X merancang dan mengoperasikan antarmuka untuk akun dengan centang biru berbayar yang tidak sesuai dengan praktik industri, sehingga membingungkan pengguna. Menurut Komisi Eropa, pengguna X bisa saja terkecoh dan berpikir bahwa identitas di balik akun dengan centang biru telah terverifikasi, padahal nyatanya siapa saja bisa membayar untuk mendapatkan centang biru. Selain itu, ditemukan bukti bahwa 'aktor jahat' menyalahgunakan sistem ini untuk menipu pengguna.

"Dulu, Centang Biru berarti sumber informasi yang dapat dipercaya," kata Thierry Breton, Commissioner for Internal Market European Commission, dalam postingannya di X, seperti dikutip dari BBC. "Kini dengan X, pandangan awal kami adalah mereka mengelabui pengguna dan melanggar DSA," tambahnya.

Baca ini juga :


» Paper Rex Tumbangkan G2 Esports 2-0 di VCT Masters Santiago
» Elon Musk & Bos Telegram Sebut WhatsApp Tidak Aman?
» X Batasi Fitur Visual Grok AI Setelah Diblokir di Indonesia
» Waspada Deepfake! Kemkomdigi Soroti Grok AI di X Terkait Konten Asusila
» MSI GeForce RTX 5090 32G LIGHTNING Z: Kartu Grafis Terkencang untuk Overclocking Ekstrem

Breton juga menyatakan bahwa X memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, jika upaya banding mereka gagal, raksasa media sosial ini terancam denda hingga 6% dari total pendapatan global tahunannya.

Selain itu, Komisi Eropa juga mengungkapkan bahwa X melakukan dua pelanggaran lainnya, yaitu gagal menaati kewajiban transparansi terkait iklan di platform-nya, dan gagal memberikan data publik untuk peneliti.

Penyelidikan terhadap tindakan X akan terus dilakukan oleh Komisi Eropa, terutama terkait penyebaran konten ilegal dan upaya melawan berita palsu. Selain X, Komisi Eropa juga sedang menyelidiki TikTok, AliExpress, dan Meta terkait isu yang sama.

Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru