NEWS

Siap-Siap! Tahun 2025 Kripto Kena Pajak! OJK Lagi Godok Peraturan Pemerintah Soal Aset Kripto!

Aeprukmana   |   Selasa, 13 Aug 2024


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjadi sorotan. Salah satu isu krusial yang tengah dibahas adalah terkait dengan ketentuan pajak atas transaksi kripto.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berdiskusi intensif dengan Bappebti dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas ulang kebijakan perpajakan aset kripto.

"Setelah peralihan ke OJK, aspek perpajakan akan menjadi fokus utama diskusi kita. Kami berharap bisa menemukan solusi terbaik dalam forum KSSK," ujar Hasan.

Peralihan Tunggu PP, OJK Aktif Berkomunikasi

Sementara itu, Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut mengenai peralihan pengawasan aset kripto. PP tersebut ditargetkan selesai pada Januari 2025.

"Proses harmonisasi PP masih berlangsung di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, akan dilanjutkan ke Sekretariat Negara," jelas Ihsanuddin.

Dalam rangka mempersiapkan peralihan, OJK juga aktif melakukan komunikasi dengan pelaku industri kripto, termasuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan izin Bappebti.

Baca ini juga :


» Mitra Facebook Diduga Gunakan AI untuk Lacak Percakapan Pengguna
» Telegram Diinvestigasi Uni Eropa, Diduga Sembunyikan Jumlah Pengguna
» Waduh! Mulai Sabtu Ini X Resmi Di Blokir! Buka Pake VPN Bakal Kena Denda!
» Koalisi Ojol Minta Kominfo Blokir Semua Aplikasi Ojol Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi!
» Toko Pokémon Card di Hong Kong Simpan Meth Senilai 15 Miliar Rupiah!

Aspakrindo Tolak Pajak Kripto, Bappebti Buka Opsi Evaluasi

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) telah menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan perpajakan aset kripto. Mereka berargumen bahwa industri kripto masih dalam tahap perkembangan dan belum perlu dikenakan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Bappebti saat itu, Didid Noordiatmoko, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada kebijakan pengenaan pajak. Namun, ia membuka peluang untuk melakukan negosiasi terkait besaran tarif pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Aspakrindo meminta agar industri kripto yang masih baru tidak dikenakan pajak. Namun, kami berpandangan bahwa pajak tetap harus dikenakan. Tinggal bagaimana kita menyepakati besaran tarifnya," ujar Didid.

Senada dengan Didid, Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, juga menyuarakan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan perpajakan aset kripto.

"Karena nantinya kripto akan menjadi sektor keuangan, kami berharap ada evaluasi dari Dirjen Pajak terhadap kebijakan pajak ini. Evaluasi ini penting karena peraturan ini sudah berlaku lebih dari satu tahun," tegas Tirta.

Selain berita utama di atas, KotakGame punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru