Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum memberi izin iPhone 16 series masuk ke Indonesia. Alasannya, Apple belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dan belum menunjukkan komitmen investasi di Indonesia. Kemenperin memperingatkan bahwa mereka akan memblokir IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di dalam negeri. Namun, iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan digunakan secara pribadi tidak akan terkena pemblokiran ini.
Hal serupa juga berlaku untuk ponsel Google Pixel, yang belum didistribusikan resmi di Indonesia. Kemenperin mencatat sekitar 22.000 unit Pixel masuk ke Indonesia sejak Januari hingga Oktober 2024 sebagai barang penumpang atau kiriman dari luar negeri. Google Pixel masih belum memenuhi syarat TKDN dan tidak didaftarkan secara resmi.
Baca ini juga :
» Apple Siapkan iPhone 17 Air, Diklaim Jadi iPhone Tertipis
» Enam Eks Karyawan Apple Tersandung Skandal Penipuan Donasi Amal
» Oppo Siapkan HP dengan Baterai Jumbo 7.000 mAh
» 15 Aplikasi Malware SpyLoan Beredar di Google Play Store, Sudah Didownload Jutaan Kali
» Meskipun Dikeluhkan Amerika, Kemenperin Tetap Tegas Terkait TKDN!
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 atau Pixel di toko online. Jika terbukti diperjualbelikan, Kemenperin akan menonaktifkan IMEI ponsel tersebut. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan semua produk telekomunikasi yang masuk ke Indonesia memenuhi aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
"Produk yang tidak memenuhi TKDN akan diperlakukan sama. Semua bisa diblokir," tegas Febri.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...