Polemik terkait penjualan iPhone 16 di Indonesia semakin memanas. Apple, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk meminta izin melanjutkan penjualan produk terbarunya tersebut di pasar Indonesia.
Menanggapi permintaan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, memberikan ultimatum kepada Apple. "Kami telah menerima surat dari Apple dan mereka ingin bertemu untuk menjelaskan lebih lanjut. Namun, prinsip kami tetap sama, yakni mendorong Apple untuk segera merealisasikan komitmen investasinya di Indonesia," tegas Eko saat ditemui di Hotel Four Seasons Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Kemenperin membuka peluang bagi Apple untuk menjual iPhone 16 di Indonesia. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yakni terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Kami meminta Apple untuk meningkatkan TKDN produknya. Semakin besar investasi yang dilakukan, maka seharusnya nilai TKDN juga akan semakin tinggi," lanjut Eko.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga telah menyampaikan hal serupa. Agus meminta Apple untuk segera merealisasikan sisa komitmen investasinya di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun. Hingga saat ini, Apple baru menginvestasikan sekitar Rp 1,48 triliun, yang dinilai masih jauh dari proporsional dibandingkan dengan besarnya pasar Indonesia.
Baca ini juga :
» Apple Siap Investasi Rp 16 Triliun di Indonesia, Bangun Pabrik?
» Chipset Kirin 9020 di Huawei Mate 70 Series Akhirnya Terungkap
» Apple Dilaporkan Berencana Bakal Rilis iPhone Lipat di Tahun 2026!
» Pemerintah Pasang Syarat Berat untuk Apple Jual iPhone 16 di Indonesia
» Vision Pro dan Real Madrid Kolaborasi untuk Tayangan AR di Santiago Bernabeu
Permintaan Kemenperin untuk meningkatkan TKDN memiliki beberapa implikasi. Pertama, hal ini dapat mendorong Apple untuk lebih banyak melibatkan industri komponen dalam negeri dalam proses produksi iPhone. Dengan demikian, dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan perekonomian lokal.
Kedua, peningkatan TKDN juga dapat berdampak pada harga jual iPhone di Indonesia. Jika Apple berhasil memenuhi syarat TKDN, maka kemungkinan besar perusahaan akan mendapatkan insentif fiskal yang dapat diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih kompetitif.
Namun, jika negosiasi antara Apple dan Kemenperin menemui jalan buntu, maka konsumen Indonesia mungkin harus menunggu lebih lama untuk dapat menikmati fitur-fitur terbaru dari iPhone 16. Selain itu, harga jual iPhone 16 juga berpotensi menjadi lebih mahal.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...