Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan langkah terbaru dalam penanganan konten perjudian online di bawah kepemimpinan Menteri Meutya Hafid. Melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Komdigi menurunkan 6.148 konten terkait judi online pada Selasa (12/11) hingga Rabu (13/11) pukul 06.00 WIB.
Sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024, Komdigi telah memblokir total 283.230 konten judi online, meliputi berbagai platform seperti situs web, Meta, Google/Youtube, dan aplikasi pesan instan. Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Marroli J Indarto, menambahkan bahwa akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang terindikasi terafiliasi dengan promosi judi online juga diblokir.
Baca ini juga :
» Poco X7 dan X7 Pro Resmi Meluncur di India, Siap Bersaing di Pasar Global
» Bukti Laptop Lokal Bisa Tendang Pasar Global! Review Laptop Gaming Axio Pongo 725
» Dari Workshop Sampai Turnamen, Keseruan Event HP Campus Connect Dengan HP Victus 15!
» China Kuasai Teknologi 6G: Transmisi Laser Satelit Kecepatan 100 Gbps
» ONEXSUGAR, Handheld Gaming Baru yang Bakal Mengusung Dual Screen!
Sesuai arahan Menteri Meutya Hafid, Komdigi juga memperkuat edukasi digital untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik judi online dan pinjaman ilegal. Program ini akan melibatkan komunitas setempat hingga tingkat kelurahan untuk memperluas jangkauan literasi digital.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk waspada dalam aktivitas digital, khususnya terhadap konten perjudian," pesan Marroli.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...