ByteDance, perusahaan induk TikTok, menggugat mantan anak magangnya, Tian Keyu, dengan tuntutan senilai USD1,1 juta (sekitar Rp 17,4 miliar). Gugatan ini terkait dugaan sabotase terhadap sistem kecerdasan buatan (AI) milik ByteDance yang tengah dikembangkan.
Tian, seorang mahasiswa pascasarjana di Peking University, dituduh memanipulasi kode dan melakukan modifikasi tanpa izin pada large language model (LLM) milik perusahaan. Kasus ini menjadi sorotan besar di China, terutama karena negara tersebut sedang gencar mengembangkan teknologi AI secara mandiri tanpa bergantung pada teknologi Amerika Serikat.
Laporan Legal Weekly, media yang dikelola pemerintah China, menyebutkan bahwa gugatan ini diajukan ke Pengadilan Distrik Haidian, Beijing. Meski gugatan hukum antara perusahaan dan pekerja umum terjadi di China, nilai sebesar ini untuk kasus melibatkan anak magang terbilang sangat jarang.
Baca ini juga :
» Komdigi Intensif Perangi Judi Online: Tim Khusus 113 Orang & Bantuan AI Siaga 24 Jam
» AMD Pastikan Peluncuran Radeon RX 9070 Series pada Maret
» CapCut Diblokir di AS, Instagram Siapkan Pesaing Baru Bernama Edits
» TikTok Sudah Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat, X Masih di Blokir di China, Elon Musk Iri!
» Elon Musk Siap Hidupkan Kembali Vine, Pionir Aplikasi Video Pendek
Dalam sebuah pernyataan di media sosial, ByteDance mengonfirmasi bahwa Tian telah diberhentikan pada Agustus lalu. Namun, perusahaan membantah klaim bahwa sabotase ini menyebabkan kerugian jutaan dolar dan memengaruhi lebih dari 8.000 unit GPU mereka.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena LLM AI adalah teknologi kunci bagi raksasa teknologi di China, termasuk ByteDance, yang menggunakannya untuk menghasilkan teks, gambar, dan output kreatif lainnya.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...