iPhone 16 belum bisa masuk pasar Indonesia. Alasannya? Kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Meski jadi sorotan, pemerintah menegaskan aturan ini dibuat untuk melindungi investasi di dalam negeri.
Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), TKDN bertujuan menjaga pasar domestik agar tetap menarik bagi investor. Pasar Indonesia besar, terutama untuk barang-barang seperti ponsel, televisi, dan elektronik lainnya. Dengan TKDN, pemerintah berharap investasi manufaktur meningkat dan tenaga kerja lokal terserap lebih banyak.
“Pasar domestik kita besar banget, ini jadi daya tarik investor asing. TKDN itu seperti karpet merah buat mereka yang mau bangun pabrik di sini,” kata juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
Baca ini juga :
» Apple Digugat atas Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya dalam Tali Jam Pintarnya
» Samsung Galaxy S25 Slim Muncul Dengan Snapdragon 8 Elite
» Oppo Siapkan Kejutan Baru: Bocoran Spesifikasi Oppo Find X8 Mini
» Desain Ultra Tipis! Ini Dia Bocoran Harga dan Spesifikasi iPhone 17 Air
» Xiaomi Siapkan Ponsel Baterai Jumbo 7.500 mAh dengan Teknologi Canggih
Namun, kebijakan ini sempat dikeluhkan investor asing, termasuk dari AS. Menurut laporan AmCham Indonesia, aturan ini dianggap penghambat. Mereka kesulitan jika komponen yang dibutuhkan tidak tersedia sesuai standar. Tapi, Kemenperin menegaskan bahwa TKDN berlaku adil untuk semua negara, tanpa diskriminasi.
Selain itu, impor bahan baku tetap diperbolehkan jika belum bisa diproduksi di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan mendorong tumbuhnya industri lokal, dari hulu hingga hilir, sekaligus menciptakan lapangan kerja.
“Peningkatan penggunaan produk dalam negeri punya dampak besar. Ini mendorong tumbuhnya industri lokal dan menguatkan ekonomi nasional,” tambah Febri.
Dengan kebijakan TKDN, pemerintah ingin memastikan investasi di Indonesia berjalan lancar.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...