Selain kasus Apple Watch, Apple juga menghadapi gugatan hukum terkait asisten virtual Siri. Pada awal Januari 2025, Apple menyetujui pembayaran sebesar 95 juta dolar AS (sekitar Rp 1,5 triliun) untuk menyelesaikan kasus hukum ini.
Gugatan class action ini pertama kali diajukan pada 2019, menuduh Apple secara ilegal merekam percakapan pengguna melalui Siri. Rekaman tersebut kemudian diduga dibagikan kepada pengiklan untuk menargetkan iklan yang lebih relevan kepada pengguna.
Salah satu penggugat utama, Fumiko Lopez, mengklaim bahwa Siri merekam percakapan putrinya yang masih di bawah umur. Saat anaknya menyebutkan merek seperti Olive Garden dan Air Jordan, iklan dari merek tersebut kemudian muncul di peramban Safari.
Gugatan lainnya menuduh bahwa perangkat yang mendukung Siri juga merekam percakapan pribadi, termasuk:
Konsultasi dengan dokter.
Pembelian obat-obatan.
Percakapan bersifat pribadi dan sensitif.
Baca ini juga :
» iPhone 17 Pro Max Berubah Nama Jadi iPhone 17 Ultra?
» iPhone 16 Series Resmi Kantongi Izin Edar di Indonesia, Siap Meluncur?
» Google Rencanakan Ekspansi Toko Ritel ke India, Saingi Apple di Pasar Premium
» TikTok Kembali ke App Store dan Google Play Setelah Hampir Sebulan Dilarang di AS
» Leica Luncurkan Akesoris Premium untuk iPhone
Dengan adanya penyelesaian ini, Apple diharapkan dapat lebih transparan terkait privasi pengguna serta meningkatkan keamanan data pada perangkatnya.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame