Kabar baik bagi para penggemar Apple di Indonesia! iPhone 16 Series akhirnya resmi mendapatkan sertifikat izin edar perangkat pos dan telekomunikasi (Postel) dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia. Sertifikasi ini keluar hanya sepekan setelah suksesor iPhone 15 Series mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Lima Model iPhone 16 Terdaftar di Postel
Berdasarkan situs resmi Postel Komdigi pada Jumat (14/3/2025) siang, ada lima model iPhone 16 yang telah terdaftar, yaitu:
iPhone 16 (Model A3287)
iPhone 16 Plus (Model A3290)
iPhone 16 Pro (Model A3293)
iPhone 16 Pro Max (Model A3296)
iPhone 16e (Model A3409)
Masing-masing model memiliki nomor sertifikat resmi sebagai berikut:
108574/DJID/2025
108553/DJID/2025
108552/DJID/2025
108550/DJID/2025
108575/DJID/2025
Baca ini juga :
» Apple Rebut Posisi Teratas Pasar Smartphone Global Q1 2025, Salip Samsung dan Xiaomi
» Apple Siapkan 2 Model Vision Pro: Versi Lebih Ringan & Terjangkau, Serta Varian Tethered Khusus Enterprise
» Trump Longgarkan Tarif, Smartphone dan Elektronik Bebas Beban Impor
» Bersiaplah, Harga iPhone Terancam Naik Drastis Akibat Tarif Impor Trump
» Tarif Trump Hantam Keras: Saham Nintendo, Sony, dan Perusahaan Game Jepang Anjlok Drastis
Sudah Kantongi TKDN 40 Persen
Sebelum mendapatkan izin edar dari Komdigi, kelima model iPhone 16 Series ini juga telah lolos sertifikasi TKDN dari Kemenperin sejak pekan lalu. Semua model memperoleh nilai TKDN sebesar 40 persen, melampaui batas minimum yang ditetapkan pemerintah.
Dengan sertifikasi ini, iPhone 16 Series siap meluncur di Indonesia dalam waktu dekat. Menurut Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Dwi Handoko, seluruh perangkat telah memenuhi standar telekomunikasi di Indonesia. “iPhone 16 sudah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia.”
Langkah Berikutnya: Pendaftaran IMEI dan TPP Impor
Setelah mengantongi sertifikasi TKDN dan Postel, Apple kini memasuki tahap pendaftaran IMEI di Kemenperin. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
Menurut Febri, sertifikat Postel diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. Sertifikasi ini menjadi syarat wajib bagi semua produk Apple yang diimpor agar mendapatkan nomor IMEI dari CEIR serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
“Setelah mendapat sertifikat TKDN dan Postel dari Komdigi, Apple berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk iPhone 16 Series.”
Dengan izin edar yang telah dikantongi, kehadiran iPhone 16 Series di Indonesia semakin dekat. Kini, hanya tinggal menunggu penyelesaian proses pendaftaran IMEI dan TPP Impor sebelum perangkat ini bisa resmi dijual di Tanah Air.
Kapan iPhone 16 resmi meluncur di Indonesia? Pantau terus kabar terbaru agar tidak ketinggalan informasi seputar peluncuran dan harga resminya!
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame