NEWS

Komdigi Kaji Wacana Sertifikasi Influencer, Mau Ikut Jejak China?

Felixbridicthus Arlinyka Putra   |   Rabu, 05 Nov 2025


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempertimbangkan kemungkinan penerapan aturan baru yang mewajibkan influencer memiliki sertifikasi sebelum membuat konten tertentu, mengikuti langkah yang sudah dilakukan pemerintah China.

Baca ini juga :

» X (Twitter) Bayar Denda Hampir Rp80 Juta atas Pelanggaran Moderasi Konten Pornografi
» Upaya Perlindungan Digital: Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Remaja Usia 13-16 Tahun
» BOOM Esports Resmi Tutup Divisi Dota 2 Setelah Delapan Tahun Perjalanan
» RRQ Resmi Rekrut Jovanni “Jovi” Vera sebagai Pelatih Baru Divisi VALORANT
» Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Pelanggan Telekomunikasi Berbasis Biometrik (Face Recognition)

Kepala BPSDM Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengatakan bahwa wacana ini masih dalam tahap kajian dan diskusi internal. “Informasi ini masih baru, kami lagi bahas di internal, gimana isu ini dan apakah relevan diterapkan di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/10).

Menurut Bonifasius, Komdigi memang rutin memantau kebijakan digital dari negara lain, termasuk Australia dan China, sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat ekosistem digital di Tanah Air. Ia mencontohkan bagaimana kebijakan Australia soal pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur sempat menjadi referensi dalam lahirnya PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Terkait ide sertifikasi influencer, Bonifasius menekankan bahwa tujuannya adalah mencegah penyebaran misinformasi tanpa membatasi kebebasan berekspresi. “Kompetensi memang diperlukan, tapi jangan sampai malah mengekang. Kita harus jaga keseimbangannya,” jelasnya.

China sendiri sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Mulai 10 Oktober 2025, influencer di negara itu diwajibkan memiliki ijazah atau sertifikat resmi sebelum membahas topik profesional seperti kedokteran, hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan. Aturan ini diterbitkan oleh Administrasi Radio dan Televisi Negara (NRTA) bersama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata China.

Lewat kebijakan itu, platform seperti Douyin, Bilibili, dan Weibo juga diwajibkan memverifikasi kualifikasi akademik kreator sebelum mereka boleh mengunggah konten profesional. Pelanggar bisa didenda hingga 100.000 yuan (sekitar Rp230 juta) atau bahkan diblokir permanen.

Sementara itu, Komdigi belum mengambil keputusan apakah Indonesia akan mengikuti jejak serupa. Pemerintah masih membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

“Kalau memang perlu diterapkan, kita harus atur dengan jelas: seperti apa level sertifikasinya dan siapa saja yang wajib ikut. Karena sekarang konten kreator jumlahnya sudah luar biasa banyak,” tutup Bonifasius.

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru