




Pemerintah Indonesia memastikan langkah tegas terhadap game online. Mulai Januari 2026, semua game yang belum memiliki rating resmi dari Indonesia Game Rating System (IGRS) akan menghadapi sanksi administratif hingga pemblokiran total akses di seluruh Indonesia.
Baca ini juga :
» Atlet Esports Thailand Ketahuan Curang, Dicoret dari SEA Games dan Dilarikan ke Rumah Sakit
» Roblox Diblokir di Rusia Diduga karena Konten LGBTQ+
» Komdigi Kaji Wacana Sertifikasi Influencer, Mau Ikut Jejak China?
» Pemerintah Membuat Wacana Untuk Membatasi Video Call Melalui Aplikasi Whatsapp Dan Sejenisnya!
» Selain PPN 11%, Produk Digital akan Ditambahkan BEA Masuk.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, saat menghadiri Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Januari 2026 akan berlaku penuh. Game online yang tidak patuh terhadap aturan akan dikenakan sanksi administrasi," tegas Alexander.
Selama ini, IGRS memang sudah ada, tetapi penegakan aturannya masih longgar. Tahun depan, pemerintah tidak akan memberi toleransi lagi. Mekanisme penindakan akan dilakukan bertahap, mulai dari surat pemberitahuan, teguran tertulis, denda administratif, hingga pemblokiran total oleh operator telekomunikasi dan ISP.
Alexander menegaskan, gamer tidak perlu khawatir semua game yang mengandung kekerasan otomatis diblokir. IGRS memiliki sistem rating berbasis usia, mirip ESRB atau PEGI di luar negeri, yaitu: SU (Semua Umur), 3+, 7+, 13+, 16+, dan 18+. Rating ini mengatur konten apa yang boleh atau tidak untuk setiap kategori usia.
Artinya, game populer seperti Mobile Legends, Free Fire, atau Valorant yang sudah memiliki rating resmi IGRS tidak akan terkena dampak selama ratingnya sesuai standar Indonesia.
Namun, beberapa game besar yang belum terdaftar dan berpotensi diblokir antara lain Roblox (sedang proses), Genshin Impact, Honkai: Star Rail, Steam (sebagian besar game PC), Epic Games Store, serta game baru battle royale atau MOBA dari publisher luar.
Publisher yang ingin game mereka tetap bisa diakses di Indonesia wajib mendaftarkan game ke Komdigi dan memperoleh sertifikat IGRS sebelum akhir 2025.
Langkah tegas ini diperkuat oleh revisi PP 71/2019 (PP Tunas), yang memberi kewenangan lebih besar kepada Komdigi untuk menjatuhkan sanksi administratif tanpa harus melalui proses peradilan.
"PP Tunas ini menguatkan aturan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang sudah ada," jelas Alexander.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap pengawasan terhadap game online lebih efektif, sekaligus melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai usia.
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...
Atlet Esports Thailand Ketahuan Curang, Dicor...