




Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi mengonfirmasi bahwa platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah menyelesaikan kewajiban denda administratifnya. Denda senilai hampir Rp80 juta tersebut dikenakan sebagai sanksi atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di platform mereka.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pembayaran denda telah diterima pada 12 Desember 2025. Proses ini tuntas setelah pemerintah melayangkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi intensif dengan pihak manajemen platform.
"Setelah proses komunikasi lanjutan, pihak X menyampaikan konfirmasi melalui surat elektronik serta menunjuk perwakilan resmi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran denda administratif sesuai ketentuan," jelas Alex dalam keterangan pers pada Senin (15/12/2025).
Langkah kooperatif dari platform milik Elon Musk tersebut disambut baik oleh Kemkomdigi. Otoritas menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk itikad baik dan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan PSE terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif," tambah Alex.
Baca ini juga :
» Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Blokir Grok AI: Melawan Konten Asusila Digital
» Waspada Deepfake! Kemkomdigi Soroti Grok AI di X Terkait Konten Asusila
» Elon Musk Cetak Rekor: Manusia Pertama Berharta $700 Miliar Usai Menangkan Gugatan Tesla
» Upaya Perlindungan Digital: Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Remaja Usia 13-16 Tahun
» Internet Starlink Gratis untuk Korban Banjir Sumatera, Muncul Dugaan Pungli!
Alex Sabar juga memastikan bahwa keseluruhan dana denda administratif telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan aturan terhadap platform digital, baik domestik maupun global, merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah. Tujuannya adalah melindungi masyarakat—khususnya anak-anak dan kelompok rentan—dari paparan konten yang merugikan.
Kemkomdigi menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam penyelesaian proses sanksi ini. Lebih lanjut, pemerintah mengimbau seluruh platform digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...
Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia yang B...