NEWS

Komdigi Resmikan Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Pakai Scan Wajah

Rahmat Handiko    |   Senin, 26 Jan 2026


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Pemerintah Indonesia resmi memperketat keamanan ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan yang mulai berlaku sejak 19 Januari 2026 ini membawa perubahan besar pada cara kita melakukan registrasi kartu seluler (SIM Card).

Bukan sekadar urusan administrasi, kebijakan ini dirancang untuk memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas mereka sekaligus memberantas praktik kejahatan siber yang kian marak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya prinsip Know Your Customer (KYC) yang lebih akurat. Berikut adalah poin-poin krusial dalam regulasi terbaru:

Jika dulu registrasi cukup dengan SMS NIK dan Nomor KK, kini pelanggan wajib melalui proses pengenalan wajah (face recognition).

  • WNI: Menggunakan NIK dan verifikasi wajah.
  • WNA: Menggunakan Paspor dan dokumen izin tinggal.
  • Anak di bawah 17 tahun: Registrasi didampingi identitas dan biometrik kepala keluarga.

Mulai sekarang, tidak ada lagi kartu perdana yang langsung aktif di toko. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menjual kartu dalam kondisi tidak aktif. Kartu hanya bisa digunakan setelah proses verifikasi biometrik dinyatakan valid.

Untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam skala besar, pemerintah membatasi kepemilikan nomor prabayar. Setiap pelanggan kini hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler.

Baca ini juga :

» Komdigi Akan Batasi Akses Sosmed Anak Berusia Di Bawah Usia 16 Tahun
» IGRS Akhirnya Resmi Terintegrasi Dalam Steam
» Komdigi Selidiki Dugaan Kebocoran Data Pelamar Kerja, SOP Penggunaan Google Drive Jadi Sorotan
» Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Blokir Grok AI: Melawan Konten Asusila Digital
» Waspada Deepfake! Kemkomdigi Soroti Grok AI di X Terkait Konten Asusila

Sering merasa NIK Anda dicatut orang lain? Aturan ini mewajibkan operator menyediakan fitur Cek Nomor. Jika ditemukan nomor asing yang terdaftar atas nama Anda, Anda berhak meminta pemblokiran seketika.

Menurut Meutya Hafid, verifikasi biometrik adalah fondasi utama untuk mempersempit ruang gerak pelaku penipuan, pengirim spam, hingga penyalahguna data pribadi. Dengan sistem yang lebih ketat, setiap nomor ponsel kini memiliki akuntabilitas identitas yang jelas.

"Registrasi berbasis biometrik dan pembatasan kepemilikan nomor adalah langkah nyata pemerintah untuk melindungi masyarakat di ruang digital," tegas Meutya Hafid (23/1/2026).



Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru