




Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap platform digital demi menjamin keamanan anak di ruang siber. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada dua platform besar yang belum sepenuhnya mematuhi aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun, yaitu YouTube dan Roblox.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.
Fokus pada Keamanan 70 Juta Anak Indonesia
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026), Meutya menegaskan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan pengelola kedua platform tersebut.
"Kami terus berkomunikasi, baik secara formal maupun informal, khususnya mendiskusikan fitur-fitur teknis dengan Roblox dan YouTube agar segera sejalan dengan regulasi kita," ujar Meutya.
Keberhasilan implementasi aturan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi publik, mengingat ada sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun yang perlu dilindungi dari dampak negatif konten digital yang tidak sesuai umur.
Daftar Platform yang Sudah Patuh
Meski YouTube dan Roblox masih dalam proses, Komdigi memberikan apresiasi kepada sejumlah raksasa teknologi yang telah menyatakan komitmen kepatuhannya terhadap PP TUNAS. Platform tersebut meliputi:
» YouTube Rombak Aturan Monetisasi Mulai 1 Febuari 2027 Bakal lebih Susah?
» Sempat Jadi Drama? Menkomdigi Tegaskan Rekam Tanpa Izin Langgar UU PDP dan Bisa Dipidana
» Blokir Reddit di Indonesia Resmi Dibuka oleh Komdigi!
» Mulai 1 Juli 2026 Daftar Nomor HP Harus Scan Wajah, Emang Aman?
» PewDiePie Putuskan Akhiri Family Vlog Demi Privasi Anak, Tuai Pujian dari Netizen
Terkait Roblox, Meutya mencatat bahwa platform gim tersebut sebenarnya telah melakukan penyesuaian pengaturan (adjustment setting) secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat. Namun, Komdigi tetap mendesak agar fitur-fitur tersebut disesuaikan secara spesifik dengan batasan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, terdapat tahapan sanksi bagi platform yang lalai, antara lain:
Setiap penyedia layanan digital diwajibkan menyampaikan rencana implementasi serta laporan asesmen profil risiko mandiri paling lambat dalam waktu tiga bulan.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...
YouTube Rombak Aturan Monetisasi Mulai 1 Febu...