NEWS

Nge-bug Duit di Real Life, Komplotan Ini Diajukan ke Meja Hijau!

Culdesacc   |   Jumat, 20 Jul 2018


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Memanfaatkan sebuah bug dan melakukan pencurian hingga 560 juta dari sistem cash Tokopedia, Komplotan transfer pulsa ini dibawa ke persidangan dan didakwa pasal berlapis, Empat terdakwa diajukan ke meja hijau di PN Surabaya, yakni Aris Prasetyo, Ardhi Setianto, Jumar, dan Doni Darmawan H.

Baca ini juga :

» Skill Dizzy Milik Agent Valorant Gekko Bisa Buka Pintu Teleport dari Arah Keluar! Bug Atau Skill?
» Co-creator Sonic the Hedgehog Didenda Rp17 Miliar karena Kasus Insider Trading
» Cukup Tebak Karakter Baru dari Free Fire Bisa Dapatin Tokopedia Gift Card!
» Punya Skin Keren di Mobile Legends? Pamerin di Tokopedia Gaming dan Dapatkan Hadiahnya!
» Mau Dapat THR dari Paimon dan Tokopedia Gaming? Yuk Ikutan Kuisnya!

Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana ini meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa membeberkan dakwaan. Jaksa menguraikan bahwa kejadian pada 15-17 Januari 2018 di Apartemen Gunawangsa Jl. Menur Pumpungan.

Komplotan tersebut melakukan aktivasi kartu-kartu perdana Telkomsel dengan modem yang terhubung ke laptop, lalu memasukkan kartu perdana ke dalam port yang terdapat pada modem. Setelah itu, mereka membuat alamat e-mail untuk mendaftar di Tokopedia dengan meregistrasi nomor ponsel melalui e-mail.

Untuk melakukan aksinya, mereka membeli pulsa seharga 1 juta rupiah menggunakan pembayaran BCA Klik-Pay dan menggagalkan transaksi tersebut dengan memasukkan nomor yang tak valid. Uang tersebut kembali ke rekening Tokocash miliki Aris Prasetyo. Dari sinilah, kejahatan mereka mulai dilakukan dengan mengulang hal yang sama, hanya saja menggunakan Tokocash.

Dengan melakukan kejahatan ini, komplotan tersebut bisa mendapatkan pulsa sekitar 3-4 juta rupiah. Bug tersebut terjadi karena lalu lintas data yang tinggi menyebabkan adanya jeda waktu pada pengecekan saldo Tokocash setiap kali dilakukan transaksi pembayaran menggunakan Tokocash, sehingga jeda waktu ini yang dimanfaatkan oleh komplotan tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Tokopedia, mereka dirugikan sebesar 560 juta rupiah akibat perbuatan kriminal komplotan tersebut. Komplotan tersebut diancam pidana dalam Pasal 48 Ayat (2) jo Pasal 32 Ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(KotakGame)

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru