NEWS

Parah, Gamers Wanita Ini Bobol Uang Bank IDR 1.8 Miliar Lewat Mobile Legends!

Salinolino   |   Sabtu, 18 May 2019


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!
Lagi-lagi nama pemain Mobile Legends membuat sesuatu yang cukup viral. Bukan karena keahlian dirinya dalam bermain Mobile Legends, melainkan gamers wanita ini telah membobol bank sebesar IDR 1.8 miliar lewat akun Mobile Legends miliknya. Alhasil wanita yang berumur 26 tahun asal Pontianak tersebut harus siap mendekat dibalik dinginnya jeruji penjara.

Diketahui wanita berinisial YS yang berhasil mencuri uang lewatk aplikasi Mobile Legends tersebut tidak bekerja.

"Di mana tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian IDR 1,8 miliar‎," ucap Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta.

Baca ini juga :

» Sempat Kalah 3 Beruntun, CW Sebut Cheese Pick Jadi Alasan ONIC Dapatkan Hasil Tersebut!
» Unik! Acara Takbiran di Kabupaten Pati Hadirkan Sosok Barats dalam Pawai Keliling!
» Banyak Cuannya! Bonus Melimpah dari UniPin Selama Bulan Penuh Kemenangan
» Lanjutin Main MLBB! Timothy Ronald Berhasil Winstreak dan Sebut Dirinya Hanya Bisa Main 2 Kali Sehari!
» Gokil! EWC 2024 Akan Jadi Turnamen dengan Prize Pool Hampir 1 Triliun Rupiah!

Sebelumnya diketahui pihak bank membuat laporan ke pihak Polda Metro Jaya yang mana pihak bank mengakui telah mengalami pencurian lewat sebuah game online. Kemudian pihak bank menjelaskan adanya transaksi janggal dari sebuah akun game Mobile Legends.

Setelah berhasil mengumpulkan data-data yang ada, tim Ditreskrimum akhirnya menangkap YS dikediamannya di Pontianak pada hari Rabu 1 Mei 2019.

Cara YS melakukan hal yang membuat rugi bank tersebut cukup unik, yang mana ia membeli sebuah item di Mobile Legends, akan tetapi uang yang ia miliki tidak berkurang sama sekali.

Atas perbuatannya tersebut, alhasil YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.‎

(KotakGame)

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru