NEWS

Kominfo Kasih Waktu Satu Minggu Minta Telegram Kerjasama Berantas Judol, Kalau Tidak Mau Diblokir!

Rahmat Handiko    |   Selasa, 18 Jun 2024


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan surat peringatan kedua (SP2) kepada aplikasi pesan instan Telegram akibat kurangnya kerjasama dalam menangani konten perjudian online. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, memberikan waktu satu minggu kepada Telegram untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada respons, Kominfo akan mengeluarkan surat peringatan ketiga yang dapat berujung pada pemblokiran aplikasi tersebut.

"Kami telah memanggil pihak Telegram dan mengirimkan surat peringatan kedua untuk ditindaklanjuti. Ada sekitar 600 kasus yang tertunda dan harus segera diselesaikan. Kami memberikan waktu satu minggu untuk merespons," ujar Semuel dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (14/6).

"Jika surat ketiga terpaksa dikirim, maka aplikasi ini akan diblokir," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa perusahaan asal Rusia tersebut adalah media sosial yang paling tidak kooperatif dalam upaya pemerintah memberantas perjudian online di Indonesia.

"Saya sampaikan di sini, hanya tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Catat, silakan ditulis di media, hanya Telegram yang sama sekali tidak kooperatif," tegas Budi saat konferensi pers mengenai perkembangan penanganan perjudian online di Indonesia, Jumat (24/5).

Baca ini juga :

» Elon Musk & Bos Telegram Sebut WhatsApp Tidak Aman?
» Roblox Diblokir di Rusia Diduga karena Konten LGBTQ+
» Mulai Januari 2026, Game Online Tanpa Rating Resmi IGRS Bisa Diblokir Total di Indonesia
» Komdigi Berencana Terapkan Sistem Blokir dan Balik Nama untuk IMEI HP
» Ebay Sudah Diblokir oleh Komdigi, Target Selanjutnya Adalah Xbox!

Budi juga mengultimatum Telegram, mengancam akan memblokir aplikasi tersebut jika tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan praktik perjudian online.

Lebih lanjut, Budi menyatakan adanya tren pelaku perjudian online yang beralih menggunakan Telegram. Oleh karena itu, ia memperingatkan platform tersebut bahwa jika tidak mau bekerja sama dalam pemberantasan judi online, maka aplikasi tersebut akan ditutup.

Pemberantasan perjudian online saat ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Untuk itu, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai langkah tegas dalam memerangi praktik perjudian online di Indonesia. Budi Arie mengatakan, pembentukan Satgas ini dilakukan melalui keputusan presiden yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Satgas tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, dengan Budi Arie sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.

"Sebelum ke sini, saya sudah memberikan paraf. Ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, dan wakilnya Pak Menko PMK," ungkap Budi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6).



Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru