NEWS

Waspada! BNPT Ungkap Ratusan Anak Terpapar Radikalisme Lewat Roblox Selama 2025

Rahmat Handiko    |   3 Hari yang lalu


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Dunia digital kini bukan sekadar tempat bermain bagi anak-anak, melainkan juga medan baru penyebaran paham radikal. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) baru saja merilis data mengejutkan: sepanjang tahun 2025, sebanyak 112 anak di Indonesia terpapar radikalisme melalui media sosial dan platform gim daring.

Salah satu platform yang menjadi sorotan tajam adalah Roblox. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, dalam pertemuan di Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).


Mengapa Gim Daring Seperti Roblox Menjadi Sasaran?

Gim daring sering kali dianggap sebagai "ruang aman" oleh orang tua, padahal interaksi tanpa batas di dalamnya bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk menyebarkan ideologi berbahaya. Eddy menyebutkan bahwa proses radikalisasi kini menyusup melalui celah fitur obrolan dan interaksi dalam gim.


PP Tunas: Perisai Baru untuk Perlindungan Anak Digital

Menanggapi fenomena ini, pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang populer disebut sebagai PP Tunas.

Baca ini juga :

» Internet Rakyat (IRA): Solusi Internet 5G Murah Tanpa Kabel, Kecepatan Tembus 66 Mbps!
» Dominasi Predator Gaming Indonesia: Dorong Talenta Lokal ke Panggung Esports Dunia 2025
» M7 World Championship Resmi Perkenalkan Opening Ceremony Perdana, Drawing Turnamen, dan M7 Pass
» Upaya Perlindungan Digital: Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Remaja Usia 13-16 Tahun
» Indonesia Juara IESF MLBB Wanita, Buktikan Dominasi di Panggung Esports Dunia

Beberapa poin penting dari regulasi ini meliputi:

  • Verifikasi Usia Wajib: Pemilik platform digital wajib menyediakan sistem verifikasi usia yang ketat.
  • Teknologi Pemindaian Wajah: Roblox sendiri dilaporkan tengah mengembangkan sistem identifikasi berbasis kamera yang akan memindai wajah pemain untuk memastikan mereka bukan anak di bawah umur yang mengakses konten dewasa atau berisiko.
  • Pembatasan Akses: Jika sistem mendeteksi pengguna adalah anak-anak, akses terhadap fitur-fitur tertentu akan langsung dibatasi secara otomatis.

Indonesia mulai memperketat pengawasan digital mengikuti jejak negara lain. Sebagai contoh, Australia telah menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Melalui PP Tunas, Indonesia menargetkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi warga negara di bawah usia 18 tahun.



Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru