




Perusahaan raksasa di bidang chip, Intel baru saja dijatuhi denda senilai 376 juta euro atau lebih dari Rp 6 triliun oleh regulator anti-monopoli Uni Eropa sebagai perkembangan terbaru dari kasus yang mendera Intel sejak lebih dari dua dekade, ketika AMD melaporkan Intel ke Komisi Eropa atas dugaan praktik anti-kompetitif pada tahun 2000 yang lalu. Laporan tersebut memantik proses hukum panjang yang berlangsung hingga sekarang setelah melalui berbagai pengadilan dan proses banding. Drama ini diakhir dengan putusan Pengadilan Umum Uni Eropa yang mengatakan bahwa Intel terbukti menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar prosesor komputer (CPU) dengan arsitektur x86.

The European Commission has fined Intel €409 million ($400 million) for abusing its dominant market position in the x86 microprocessor market. pic.twitter.com/fMrKjX0LWi
— Infuze Tech (@infuzetechmedia) September 24, 2023
» ASUS ExpertCenter PN54 Resmi Meluncur: Definisi Baru Mini PC Bertenaga AMD Ryzen untuk Bisnis Modern
» Nvidia Caplok 4% Saham Intel, Kolaborasi Demi AI
» Revolusi Kreativitas: AMD Ryzen™ AI dan Lenovo Ubah Cara Anda Berkarya
» Intel Sudah Kehabisan Ide? Intel Core i5-10400 Dirilis Ulang Dengan Nama Core i5-110
» AMD Software: Adrenalin Edition Terbaru Bawa Peningkatan Performa Signifikan, Dukung FSR 4 untuk Lebih Banyak
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...
ASUS ExpertCenter PN54 Resmi Meluncur: Defini...