Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan rekening bank di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, tercatat lebih dari 28.000 rekening yang diduga berasal dari praktik jual beli rekening dan digunakan untuk deposit kegiatan perjudian online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa fenomena ini bukan hanya menyangkut kasus perjudian, namun juga melibatkan sejumlah kejahatan berat lainnya seperti penipuan, peredaran narkoba, hingga kejahatan finansial lainnya. Parahnya lagi, banyak dari rekening tersebut merupakan rekening milik orang lain yang disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Ivan menekankan bahwa salah satu modus yang kini marak digunakan adalah pemanfaatan rekening dormant atau rekening yang sudah tidak aktif dalam waktu cukup lama. Dalam istilah perbankan, rekening dormant merujuk pada rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer selama jangka waktu tertentu.
Rekening semacam ini menjadi incaran oknum tidak bertanggung jawab karena mudah diakses atau dibeli dengan harga murah di pasar gelap. Oleh karena itu, PPATK pun mengambil langkah tegas.
Dalam rangka menjaga integritas sistem keuangan nasional, PPATK secara resmi melakukan penghentian sementara terhadap transaksi rekening dormant. Tindakan ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Selain itu, ini juga menjadi bentuk nyata komitmen PPATK untuk melindungi kepentingan publik serta menjaga sistem keuangan Indonesia tetap sehat dan aman,” ujar Ivan dalam pernyataan resminya, Senin (19/5/2025).
Baca ini juga :
» Korupsi Dana Desa untuk Judi Online dan Beli Diamond ML, Sekdes Cipaku Jadi Tersangka
» Situs Resmi PeduliLindungi Diretas, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi Online
» PPATK: Perputaran Uang Jud* *nline di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun pada 2025
» Terindikasi Judol, Kominfo Beri Peringatan Keras Ke GoPay, OVO dan 3 E-wallet Lainnya!
» Ada Indikasi Dukungan Transaksi Jud0l, 42 Platform Pembayaran Terancam Diblokir Kominfo
Meskipun rekening mereka masuk dalam daftar penghentian sementara, nasabah tidak perlu panik. PPATK menegaskan bahwa hak atas dana di dalam rekening tetap dilindungi sepenuhnya. Nasabah hanya perlu mengikuti prosedur yang berlaku untuk mengajukan reaktivasi rekening melalui kantor cabang bank masing-masing. Alternatif lainnya, nasabah juga bisa langsung menghubungi pihak PPATK untuk mendapatkan informasi terkait status rekening mereka.
Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, PPATK memberikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat:
Selain menghentikan potensi penyalahgunaan rekening dormant, langkah PPATK ini juga bertujuan untuk memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status rekening mereka. Bila rekening tersebut milik korporasi atau telah ditinggalkan, maka informasi juga akan diberikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
Langkah ini menunjukkan komitmen PPATK dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih, transparan, dan terpercaya. Harapannya, upaya ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan rekening pribadi sekaligus menekan angka kejahatan yang memanfaatkan sistem keuangan nasional.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame