NEWS

Komdigi Berikan Peringatan Untuk Beberapa Perusahaan Untuk Mendaftar PSE di Indonesia

Mahesa   |   3 Hari yang lalu


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa ada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) yang belum melakukan pendaftaran di Indonesia. Pihak Komdigi memberikan ultimatum dan peringatan kepada pihak terkait.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan, peringatan diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

Baca ini juga :

» Menteri Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Maksimal 3 Hari per Bulan
» Kominfo Bekukan Sementara Operasi Worldcoin dan WorldID Usai Viral Imbalan Rekam Retina Rp800 Ribu
» Microsoft Gelontorkan Rp 27 Triliun, Indonesia Siap Jadi Poros AI Asia Tenggara
» Komdigi Kerja Sama dengan Amazon Kuiper, Internet Berbasis Satelit Saingan Starlink ke Indonesia
» Strategi Komdigi, PPATK dan Operator Seluler, Kirim SMS ke Pemain Jud0l Buat Kasih Peringatan Bahaya

Dari peraturan tersebut, perusahaan baik dalam maupun luar negeri wajib mendaftar dan perbarui pendaftaran mereka kepada Komdigi.

“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," ujar Alexander melalui keterangan pers dilansir dari Kompas.

Saat ini Komdigi sudah memberikan surat kepada 23 PSE yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban mereka untuk mendaftar. Selain itu ada 13 PSE yang belum memperbaharui data mereka di Indonesia.

“Komdigi melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," paparnya. Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik, serta aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan. “Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," beber Alexander.



Berikut entitas PSE Privat yang belum terdaftar,  PT Yamaha Musik Indonesia Distributor, PT MNC Asia Holding Tbk (MNC Group), PT Philips Indonesia Commercia, Electronic Arts Inc, HP Inc, PT Daya Intiguna Yasa Tbk, hingga PT Indofood Sukses Makmur Tbk. Kemudian PT Unilever Indonesia Tbk, PT Fast Food Indonesia Tbk, WarnerMedia Global Digital Services LLC, Ebay Inc, Asustek Computer Inc, Micro-Star International Co Ltd, Nike Inc, Microsoft Corporation, BYD, The Emirates Group, Harman International Industries Inc, KLM Royal Dutch Airlines, Cathay Pacific Airways Liited, DHL Group, dan PT Lenovo Indonesia.

Adapun entitas yang perlu pembaruan data adalah Ecart Webportal Indonesia (Lazada.com), Rekso Nasional Food (McDonald's), Zurich Asuransi, Google Indonesia, Traveloka, Tiki JNE, Apple, Garmin, Riot Games Services, Epic Games, Prudential, dan PT KAI.

 

 

 

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru