NEWS

Meski Kripto Haram Sebagai Alat Tukar Jual Beli, Tetapi Tetap Halal Sebagai Aset Investasi

Yohanes   |   Senin, 15 Nov 2021


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Seperti yang sudah kita tahu bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang telah mengharamkan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang yang digunakan untuk transaksi jual-beli, akan tetapi MUI juga menyatakan mata uang kripto tetap diperbolehkan selama sebagai aset atau investasi saja, bukan sebagai alat pembayaran. Menurut MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset masih memenuhi syarat sebagai sil'ah, sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah-sah saja untuk dimiliki dan diperjualbelikan.

Baca ini juga :


» Elysium's Edge Diumumkan! Game Idle Blockchain Adaptasi Novel Karya Minato Kushimachi
» Halving Datang! Harga Bitcoin Diprediksi Akan Terus Naik Hingga 3,4 Miliar Sampai Tahun 2025?
» Influencer Crypto Indonesia, Timothy Ronald, Bermain Mobile Legends: Sebut Game Ini 'Game Gampang'!
» Pemerintah Amerika Proyeksikan Nilai Bitcoin Naik Antara 250.000 Hingga 6 Miliar USD Dalam 1 Dekade!
» Bitcoin Catat Sejarah Baru! Tembus 71.000 USD atau Setara 1,1M Rupiah Lampaui Rekor 2021!




Sumber: MUI


Maka dari itu khususnya umat Islam di Indonesia menurut MUI masih diperbolehkan menyimpan kripto sebagai aset atau investasi, bahkan memperjual-belikannya, namun diharamkan jika memakai kripto untuk alat pembayaran atau transaksi jual-beli.


Ilustrasi Crypto


Pemberian fatwa haram kepada cryptocurrency tersebut bukanlah tidak berdasar, namun dikarenakan mata uang kripto mengandung gharar dan dharar. Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi akibat tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian yang mengakibatkan pemindahan hak kepemilikan secara batil.



Penetapan mata uang kripto yang haram sebagai alat jual-beli oleh MUI ini selaras dengan Undang-undang yang menyatakan bahwa pembayaran yang sah dan diakui di Indonesia adalah mata uang rupiah. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran. Sementara Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 mengatur tentang kewajban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Selain berita utama pada artikel ini, Kru KotGa juga punya pembahasan menarik yang bisa kamu tonton pada video di bawah ini.

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru