Seperti yang sudah kita tahu bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang telah mengharamkan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang yang digunakan untuk transaksi jual-beli, akan tetapi MUI juga menyatakan mata uang kripto tetap diperbolehkan selama sebagai aset atau investasi saja, bukan sebagai alat pembayaran. Menurut MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset masih memenuhi syarat sebagai sil'ah, sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah-sah saja untuk dimiliki dan diperjualbelikan.
Baca ini juga :
» Elysium's Edge Diumumkan! Game Idle Blockchain Adaptasi Novel Karya Minato Kushimachi
» Halving Datang! Harga Bitcoin Diprediksi Akan Terus Naik Hingga 3,4 Miliar Sampai Tahun 2025?
» Influencer Crypto Indonesia, Timothy Ronald, Bermain Mobile Legends: Sebut Game Ini 'Game Gampang'!
» Pemerintah Amerika Proyeksikan Nilai Bitcoin Naik Antara 250.000 Hingga 6 Miliar USD Dalam 1 Dekade!
» Bitcoin Catat Sejarah Baru! Tembus 71.000 USD atau Setara 1,1M Rupiah Lampaui Rekor 2021!
ICYMI: Is #Crypto is Haram? According to #Indonesia's Religious Council Latest Ruling.. They Say YES!
— CoinMarketCap (@CoinMarketCap) November 13, 2021
Find out why 👇https://t.co/WDHCvbapcp pic.twitter.com/nanDzKBN7J
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...