Seperti yang sudah kita tahu bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang telah mengharamkan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang yang digunakan untuk transaksi jual-beli, akan tetapi MUI juga menyatakan mata uang kripto tetap diperbolehkan selama sebagai aset atau investasi saja, bukan sebagai alat pembayaran. Menurut MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset masih memenuhi syarat sebagai sil'ah, sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah-sah saja untuk dimiliki dan diperjualbelikan.
Baca ini juga :
» Kominfo Bekukan Sementara Operasi Worldcoin dan WorldID Usai Viral Imbalan Rekam Retina Rp800 Ribu
» Mata Uang Kripto Meningkat Drastis Hanya Dalam Hitungan Jam Setelah Pengumuman Dari Presiden Trump
» Presiden Terpilih AS, Donald Trump Luncuran $TRUMP Meme Coin, Tembus $8 Miliar Market Cap
» Bitcoin Sitaan Pemerintah Amerika Bernilai Rp 102 Triliun Siap Dijual
» Rekor Baru, Harga Bitcoin Tembus Angka 1,5 Miliar Rupiah Untuk Pertama Kalinya Dalam Sejarah!
ICYMI: Is #Crypto is Haram? According to #Indonesia's Religious Council Latest Ruling.. They Say YES!
— CoinMarketCap (@CoinMarketCap) November 13, 2021
Find out why 👇https://t.co/WDHCvbapcp pic.twitter.com/nanDzKBN7J
Recommended by Kotakgame