NEWS

Menkominfo Terbitkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 Untuk Regulasi Video Game di Indonesia!

Rahmat Handiko    |   Minggu, 21 Apr 2024


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Baru-baru ini, komunitas gamer di Indonesia telah dihebohkan oleh pengumuman terbaru dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengenai regulasi baru terkait video game. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatur sistem rating umur video game di Indonesia, sebuah langkah yang disambut dengan beragam respons dari komunitas gamer di seluruh negeri.

Dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 yang baru saja dirilis, Menkominfo telah menetapkan sejumlah kriteria rating umur untuk video game di Indonesia. Rating tersebut dibagi menjadi beberapa kategori, dimulai dari yang cocok untuk umur 3 tahun ke atas, kemudian 7 tahun ke atas, 13 tahun ke atas, 15 tahun ke atas, hingga yang hanya cocok untuk usia 18 tahun ke atas.

Dampak dari kebijakan ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan komunitas gamer. Banyak yang menyambut positif langkah-langkah untuk mengatur dan melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas, sementara yang lain mengkhawatirkan kemungkinan dampaknya terhadap industri game secara keseluruhan. Diskusi pun bermunculan mengenai bagaimana aturan ini akan diterapkan secara praktis, serta potensi perubahan dalam lanskap game di Indonesia.

Meskipun masih banyak pertanyaan dan spekulasi mengenai detail implementasi aturan baru ini, satu hal yang pasti adalah bahwa langkah pemerintah ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menghadapi perkembangan dunia video game yang semakin dinamis dan beragam di Indonesia. Seiring dengan itu, mungkin akan ada perubahan dan penyesuaian dalam industri game yang akan terjadi seiring dengan berjalannya waktu.

Baca ini juga :


» Sekarang LinkedIn Punya Game Tebak Kata Ala Wordle yang Udah Bisa Kamu Mainin!
» Rumor Microsoft Pengen Fallout 5 Bisa Rilis Lebih Cepat! Apa Karena Hype Fallout Lagi Naik?
» Rumor Game Watch Dogs Series Ga Bakal Dilanjut Sama Ubisoft, Termasuk Franchise Watch Dogs lainnya!
» LPAI Minta Kominfo Untuk “Bersihkan” Game Dengan Unsur Kekerasan
» CEO Saber Interactive Katakan Harga Game Bisa Lebih Mahal Dari 70 USD

Berikut adalah beberapa kategori konten yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024:

  • Rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
    Untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun, tidak diperbolehkan menampilkan gambar rokok, alkohol, obat-obatan terlarang, atau substansi adiktif lainnya.Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Pasal 9 hingga 12. Sementara untuk yang berumur 18 tahun keatas masih diperbolehkan.


  • Kekerasan
    Adegan kekerasan dalam video game dilarang sesuai dengan Pasal 9 dan 10. Namun, Pasal 11 ayat 2 dan Pasal 12 ayat 2 memperbolehkan kategori di atas umur 13 dan 15 tahun untuk menampilkan adegan kekerasan dengan beberapa batasan, termasuk tidak menampilkan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak realistis. Untuk kategori di atas umur 18 tahun, Pasal 13 masih mengizinkan penampilan adegan kekerasan dalam video game.


  • Darah, mutilasi, dan kanibalisme
    Pasal 9 dan 10 secara jelas melarang konten dalam video game yang menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme untuk kategori anak di bawah umur 13 tahun. Namun, untuk kategori di atas umur 13 dan 15 tahun, ada pengecualian yang memperbolehkan penampilan unsur darah dalam video game, tetapi tetap dilarang menampilkan unsur mutilasi dan/atau kanibalisme, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 ayat 2 dan Pasal 12 ayat 2.
    Sementara itu, untuk kategori usia 18 tahun ke atas, aturan dari Menkominfo masih memperbolehkan hal tersebut, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 13.


  • Penggunaan bahasa
    Dalam Pasal 9 dan 10 diatur bahwa untuk kategori umur di bawah 13 tahun, video game tidak boleh mengandung penggunaan bahasa kasar, umpatan, atau humor dewasa.
    Untuk kategori umur diatas 13 dan 15 tahun, Pasal 11 ayat 2 dan Pasal 12 ayat 2 menegaskan bahwa video game harus dilengkapi dengan fasilitas penapisan terhadap bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual dalam percakapan atau teks dialog. Namun, untuk kategori 18 tahun ke atas, Pasal 13 tidak menjelaskan aturan terkait bahasa kasar dalam video game. Oleh karena itu, unsur-unsur seperti itu masih diperbolehkan untuk kategori usia tersebut.


  • Penampilan tokoh
    Pasal 9, 10, 11, 12, dan 13 mengatur tentang penampilan bagian tubuh sensitif pada tokoh yang menyerupai manusia, seperti alat vital, payudara, dan/atau bokong dalam video game.
    Untuk semua kategori usia, aturan tersebut diuraikan. Kategori di bawah usia 13 tahun tidak diizinkan sama sekali untuk menampilkan bagian tubuh sensitif pada tokoh yang menyerupai manusia, sesuai dengan Pasal 9 dan 10.
    Kategori di atas usia 13 tahun dilarang menampilkan sebagian anggota tubuh, termasuk alat vital, payudara, dan/atau bokong pada tokoh yang menyerupai manusia, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 ayat 1 dan 12 ayat 1.
    Sementara untuk kategori 18 tahun ke atas, aturan mengenai penampilan tokoh yang menyerupai manusia tanpa menampilkan alat vital, payudara, dan/atau bokong diatur dalam Pasal 13.


  • Pornografi
    Pasal 14 dengan tegas menegaskan bahwa konten yang bersifat pornografi tidak diperbolehkan untuk semua kategori usia. Aturan ini termasuk dalam klasifikasi "Game yang Tidak Dapat Diklasifikasi" sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menkominfo.


  • Simulasi dan/atau kegiatan judi
    Pasal 14 dengan tegas menyatakan bahwa unsur simulasi dan/atau kegiatan judi juga termasuk dalam klasifikasi "Game yang Tidak Dapat Diklasifikasi". Definisi judi dalam peraturan pemerintah mencakup kegiatan permainan yang sepenuhnya bergantung pada keberuntungan atau segala bentuk pertaruhan yang menggunakan alat pembayaran yang sah.
    Alat pembayaran tersebut dapat berupa mata uang asing, uang elektronik, atau komoditas dalam bentuk aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah, serta menyediakan atau mendukung fitur pencairan (cash out).


  • Horor
    Pasal 9, 10, 11, dan 12 menjelaskan bahwa konten dalam video game yang mengandung unsur horror, yang bertujuan untuk menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang sangat, tidak diperbolehkan untuk kategori rating umur di bawah 18 tahun.
    Namun, untuk kategori usia 18 tahun ke atas, masih diperbolehkan menampilkan unsur horror dalam video game sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13.


  • Interaksi daring
    Pasal 9 dan 10 Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan bahwa fitur Chat dalam video game tidak diizinkan untuk kategori umur di bawah 13 tahun.
    Untuk kategori usia 13 tahun ke atas, fitur Chat diizinkan dengan syarat adanya fitur penapisan untuk bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 ayat 2 dan 12 ayat 2.
    Namun, aturan tersebut memiliki pengecualian untuk kategori usia 18 tahun ke atas, seperti yang diatur dalam Pasal 13.


  • Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
    Game yang diblokir oleh Kominfo didasarkan pada peraturan Pemerintah yang melarang konten video game yang melanggar undang-undang. Ini termasuk dalam klasifikasi "Game yang Tidak Dapat Diklasifikasikan" sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14.



Selain berita utama di atas, KOTAKGAME juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru