




Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menyoroti isu maraknya situs judi online (judol) di ruang digital Indonesia. Kali ini, perhatian tertuju pada infrastruktur yang dimanfaatkan oleh ribuan situs ilegal tersebut untuk beroperasi dengan "aman" dari jangkauan pemerintah.
Hasil investigasi mendalam dari Kominfo menemukan fakta yang mencengangkan: mayoritas situs judi online yang telah diblokir ternyata menggunakan layanan Content Delivery Network (CDN) dari Cloudflare.
Mayoritas Situs Judi Online Terdeteksi di Belakang Cloudflare
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, mengungkapkan temuan signifikan ini. Berdasarkan penelusuran balik (tracking back) terhadap sekitar 10.000 situs judol yang telah ditindak dan diblokir, angkanya menunjukkan dominasi yang jelas.
"Sampling yang kita ambil yang sudah kita blokir itu ada sekitar 10 ribu, 76%-nya itu Cloudflare. Berada di belakang Cloudflare," tegas Alex pada Rabu (19/11/2025).
Penggunaan Cloudflare ini memberikan proteksi dan rasa aman bagi pengelola situs judol, mempersulit proses penutupan dan pelacakan oleh pihak berwenang.
Menanggapi temuan ini, Kominfo mendesak Cloudflare untuk mengambil tindakan aktif dalam memerangi konten ilegal, khususnya judi online. Alex Sabar menekankan bahwa platform sebesar Cloudflare seharusnya memiliki mekanisme penyaringan (filtering) dan moderasi konten, layaknya platform digital lainnya.
Baca ini juga :
» PB ESI Umumkan Roster Timnas DOTA 2 Indonesia untuk Esports Nations Cup 2026
» Siap-Siap Gamers! Bandai Namco Gelar "Bonus Level Indonesia 2026" di Jakarta Mei Mendatang
» Grok “Ketipu” Kode Morse, AI Elon Musk Sempat Transfer Rp2,6 Miliar ke Wallet User Indonesia
» Persiapan RRQ Hoshi dan RRQ Tora Ternyata Berbanding Terbalik, Tapi Hasilnya Malah Kebalik
» Deretan Pelatih Timnas Esports Indonesia untuk ENC 2026 Resmi Diumumkan
"Seharusnya dia menyortir dong," ujar Alex, menyayangkan sikap Cloudflare yang disebutnya belum bersedia bekerja sama secara penuh dalam upaya penertiban ini.
Masalah ini semakin kompleks karena Cloudflare, yang berbasis di San Fransisco, Amerika Serikat, diketahui belum memiliki perwakilan resmi di Indonesia dan menjadi salah satu dari 25 platform asing yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Padahal, pendaftaran PSE adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bagi setiap platform yang beroperasi dan melayani masyarakat di Tanah Air.
Kominfo tidak main-main dalam hal kepatuhan ini. Pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada seluruh platform, termasuk Cloudflare, untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...
PB ESI Umumkan Roster Timnas DOTA 2 Indonesia...