NEWS

Ugal-ugalan Dalam Kelola Data Pengguna, TikTok Didenda Rp9,9 T

Rahmat Handiko    |   2 Hari yang lalu


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

TikTok kembali menjadi sorotan regulator Eropa setelah dijatuhi denda sebesar €530 juta (sekitar Rp9,9 triliun) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (Data Protection Commission/DPC). Sanksi ini dijatuhkan karena pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan data Uni Eropa (UE), khususnya terkait potensi akses data oleh staf TikTok di China.

Dalam investigasinya, DPC menemukan bahwa meskipun data pengguna UE tidak disimpan langsung di server di China, staf TikTok di negara tersebut tetap bisa mengakses data secara jarak jauh. Hal ini dinilai berisiko tinggi mengingat hukum kontra-spionase China bisa saja digunakan untuk mengakses data tanpa persetujuan, yang bertentangan dengan standar perlindungan data UE seperti yang diatur dalam General Data Protection Regulation (GDPR).

Regulator memberi tenggat waktu enam bulan kepada TikTok untuk menghentikan transfer data pengguna ke China apabila proses pengelolaannya tidak memenuhi ketentuan GDPR. TikTok, yang dimiliki perusahaan asal China ByteDance, dinilai gagal memberi jaminan perlindungan maksimal terhadap data pengguna di kawasan Eropa.

Baca ini juga :

» Ubisoft Dituduh Kumpulkan Data Pemain Tanpa Izin Lewat Game Single Player
» Instagram Rilis Edits: Aplikasi Editing Video Baru untuk Saingi CapCut
» Apple dan Google Bisa Kena Denda 14 Ribu Triliun Rupiah Akibat Larangan Tiktok
» Steam Pecahkan Rekor Baru 40,2 Juta Pengguna Online, Berkat Monster Hunter Wilds?
» Instagram Pertimbangkan Pisahkan Reels Menjadi Aplikasi Mandiri, Mau Saingi TikTok?

TikTok membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak setuju dengan hasil penyelidikan DPC. Dalam pernyataannya, TikTok mengklaim telah menerapkan sistem keamanan yang ketat sejak 2023, termasuk pengawasan independen terhadap akses jarak jauh serta penyimpanan data di pusat data di Eropa dan AS. Mereka juga menegaskan bahwa belum pernah menerima permintaan dari pemerintah China terkait data pengguna Eropa.

Namun, TikTok mengakui bahwa pada Februari lalu mereka menemukan sejumlah kecil data pengguna UE tersimpan di China, sebuah temuan yang kontras dengan klaim sebelumnya selama empat tahun bahwa tidak ada data yang disimpan di sana. DPC menyebut temuan ini sangat serius dan sedang mempertimbangkan langkah regulasi lanjutan.

DPC dikenal sebagai regulator utama bagi banyak raksasa teknologi global seperti Meta, Microsoft, dan X (dulu Twitter), karena kantor pusat mereka berada di Irlandia. Berdasarkan GDPR, otoritas dapat menjatuhkan denda hingga 4% dari total pendapatan global perusahaan yang terbukti melanggar hukum privasi.



Selain berita utama di atas, KOTAKGAME juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru