Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 pada 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia secara resmi memasukkan aset kripto ke dalam objek pajak. Peraturan tersebut juga diperbaharui pada tahun 2024 melalui PMK 81/2024 untuk merubah sistem inti administrasi tanpa mengubah nilai pajak.
Aset digital ini dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, yang berarti setiap transaksi yang melibatkan jual beli atau pertukaran kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan iklim regulasi yang lebih tertib dan berkeadilan di tengah maraknya perdagangan aset digital.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK tersebut, transaksi kripto yang dilakukan melalui penyedia resmi atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dikenakan tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi, serta PPh final sebesar 0,1%. Sementara itu, jika transaksi dilakukan melalui penyelenggara yang bukan PFAK, maka tarif PPN-nya menjadi 0,22% dan PPh final sebesar 0,2%. Nilai transaksi tersebut dapat didasarkan pada harga pasar yang berlaku atau sistem internal milik penyedia layanan, asalkan diterapkan secara konsisten.
Baca ini juga :
» Mata Uang Kripto Meningkat Drastis Hanya Dalam Hitungan Jam Setelah Pengumuman Dari Presiden Trump
» Rekor Baru, Harga Bitcoin Tembus Angka 1,5 Miliar Rupiah Untuk Pertama Kalinya Dalam Sejarah!
» Bitcoin Terjun Bebas ke Rp 918 Juta Diikuti Cryptocurrency lainnya, Kena Ulti Nolan?
» Halving Datang! Harga Bitcoin Diprediksi Akan Terus Naik Hingga 3,4 Miliar Sampai Tahun 2025?
» Bitcoin Catat Sejarah Baru! Tembus 71.000 USD atau Setara 1,1M Rupiah Lampaui Rekor 2021!
setelah tahun 2025 ini, muncul pertanyaan di kalangan pelaku industri digital. Yaitu apakah kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berdampak langsung pada perdagangan aset kripto? Perlu diketahui bahwa mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia memang menaikkan tarif PPN umum menjadi 12%, sesuai amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, untuk transaksi aset kripto, tarif PPN tetap dihitung berdasarkan basis pengenaan 11/12 dari harga jual, sebagaimana ditetapkan dalam PMK 68/2022. Dengan kata lain, meskipun ada kenaikan tarif PPN nasional, tarif PPN efektif atas kripto tidak berubah — tetap 0,11% jika melalui PFAK.
Tetapi tidak menutup kemungkinan, bahwa dengan semakin maraknya transaksi crypto di Indonesia, pemerintah juga akan menaikkan pajak sesuai dengan kebutuhan negara. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga pemerinta akan menaikkan pajak crypto lebih tinggi dari PPN yang sekarang.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame