NEWS

Sri Mulyani Akan Menaikkan Pajak Lagi Sebanyak 0,5% Kepada Pelaku UMKM di E-commerce

Fakhri Mustaqim   |   3 Hari yang lalu


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tengah bersiap menerapkan kebijakan baru yang bakal membebani pelaku usaha online. Terkhususnya penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan TikTok Shop. Kebijakan ini berupa pajak final 0,5% atas omzet, ditujukan untuk pelaku usaha dengan pendapatan tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Pajak ini masuk dalam kerangka yaitu PPh Pasal 22, yang sebelumnya dibayar mandiri oleh UMKM. Kini, skema berubah yang dimana platform e-commerce akan memotong dan menyetor pajak langsung ke pemerintah setiap kali terjadi transaksi, tanpa menambah tarif baru, melainkan hanya memudahkan administrasi.

Skema ini dimaksudkan untuk menyederhanakan kepatuhan pajak, memberikan perlakuan adil antara pelaku usaha online dan offline, serta meningkatkan penerimaan negara. Khususnya saat pendapatan pajak turun sekitar 11,4% pada periode Januari sampai Mei 2025.

Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta/tahun tetap tidak dikenakan pajak melalui skema ini. Namun, mereka dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenai potongan 0,5% dari total pendapatan penjualan, bukan dari keuntungan bersih.

Kebijakan ini akan berlaku bulan depan, bersamaan dengan peraturan final yang sedang disusun oleh Ditjen Pajak. Jika platform terlambat memotong atau menyetor pajak, akan dikenai sanksi administratif yang disiapkan oleh pemerintah.

Baca ini juga :


» PPN Ga Jadi Naik ke 12%? Tapi Gimana Dengan Transaksi dan Pembelian di Beberapa Platform Game?
» Kementerian Keuangan Pasang Karakter Anime di Situs Portal Contact Center DPJb!
» Bersiap Gamers, PS5 Bakal Wajib Dilaporkan di SPT Pajak!

Reaksi terhadap kebijakan ini beragam. Pemerintah dan Ditjen Pajak menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menambahkan pajak baru, melainkan hanya memfasilitasi pemotongan yang seharusnya dilakukan sendiri oleh penjual. Skema pajak ini bertujuan menaikkan kepatuhan, meningkatkan penerimaan, serta menjamin keadilan antara UMKM online dan toko fisik.

Namun, dari sisi pelaku ekosistem digital dan masyarakat, kekhawatiran muncul. Beberapa netizen menilai pajak ini malah menambah beban biaya usaha, karena selain komisi platform yang mencapai 13 sampai 15%, mereka juga harus membayar pajak dari omzet tanpa memperhitungkan keuntungan bersih. Beberapa pihak khawatir ini bisa menurunkan daya saing produk lokal dan mempengaruhi harga barang di pasar.

Di sisi lain, asosiasi e-commerce (idEA) mendukung kebijakan ini jika disosialisasikan dengan baik, dilaksanakan bertahap, dan dilengkapi dukungan sistem agar transisi berjalan mulus tanpa mengganggu bisnis UMKM digital.

Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.

TAGS

KRU KOTGA BISA BACA PIKIRANMU! Kamu pasti akan suka dengan artikel ini :
Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru