NEWS

Beli Skin PUBG Mobile, Mobile Legends: Bang Bang, dan Free Fire Bakal Kena PPN Bulan Juli 2020

Cita Aditya   |   Minggu, 31 May 2020


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari game online dari luar negeri seperti Free Fire, PUBG dan Mobile Legend mulai 1 Juli 2020.

PPN 10% akan dikenakan jika para gamers di tanah air membeli item seperti skin atau senjata dalam game online. Bila hanya memainkan game tidak akan ditarik PPN 10%.

Baca ini juga :

» Seru-seruan di Playoffs MPL ID Season 13, Bersama MPL ID Festival!
» Dengarkan Keluhan Pemain, Ultimate dari Skin MLBB x JJK Yuuji Itadori Akan Berubah Jadi Sukuna!
» EVOS Dibilang Tim Bot Sama Profesor MLBB, Coach G: POV Tim Yang Nggak Bot Gimana Tuh?
» Liquid ECHO Juarai MPL PH S13, Baloyskie: Gua Nggak Expect Bakal 4-0 Sih!
» Finish di 6 Besar FFWS Spring 2024, 4 Tim Indonesia Melaju ke EWC 2024 Cabang Free Fire!


Sumber: MLBB Page

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan,dan Hubungan masyarakat Dirjen Pajak mengatakan dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan ditarik PPN 10%.

Itu artinya pembelian layanan dari produk luar negeri lainnya seperti Spotify,Netflix, dan beli aplikasi berbayar di Google akan dikenakan PPN 10%. Sebelumnya, transaksi layanan digital dari luar negeri belum ditarik PPN 10%.

Dengan penerapan PPN ini maka terjadi perlakuan yang sama dengan produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.


Sumber: Free Fire Update

"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ujar Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers, Jumat (29/5/2020).

"Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19."

Hestu Yoga menambahkan pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.

"Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak," terangnya.

Sumber: CNBC

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru