NEWS

Waspada! Menyebarkan Stiker Dewasa Di WhatsApp Dan Telegram Bisa Didenda Rp 6 Miliar!

Yohanes   |   Senin, 06 Sep 2021


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Jaman sekarang, hampir semua kalangan menggunakan aplikasi perpesanan seperti Whatsapp maupun Telegram, namun, ramainya aplikasi ini dipergunakan, ramai pula kesempatan konten-konten berbau pornografi beredar, termasuk penggunaan stiker yang memang hampir seperti tidak adanya kurasi dari penyedia layanan terkait hal ini.

Baca ini juga :


» Meta Lakukan PHK di Berbagai Divisi, Termasuk Instagram, WhatsApp, dan Reality Labs
» Meta AI Segera Hadir di Indonesia: Ekspansi Besar-besaran ke 43 Negara
» CEO Telegram Pavel Durov Ditangkap Di Prancis, Elon Musk Gunakan Tagar "#FreePavel"
» Pemerintah Resmi Ga Jadi Blokir X dan Telegram!
» Kominfo Kasih Waktu Satu Minggu Minta Telegram Kerjasama Berantas Judol, Kalau Tidak Mau Diblokir!




Sumber: Telegram


Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan angkat bicara tentang hal ini dimana beliau menyatakan, pihaknya akan bertindak terkait banyaknya stiker pornografi yang bersebaran di dalam pesan Whatsapp dan Telegram.

Beliau tidak merinci ada tidaknya laporan terkait stiker pornografi. Namun ia menegaskan sebagaimana diatur dalam undang-undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum. "Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa dilaporkan ke kami atau polisi."

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi atau gerakan tubuh bentuk pesan lainnya. Bagi yang melanggar UU pornografi akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan atau denda sebesar minimal Rp250 jut dan maksimal Rp 6 miliar rupiah, dan hal ini tertulis dalam UU ITE Pasal 45.

Penyaringan konten hingga pemblokiran seperti ini bukanlah hal yang pertama, pemerintah pernah memblokir web based Telegram disebabkan konten-konten di dalam aplikasi perpesanan itu memuat pesan radikalisme dan pornografi.

Selain berita utama pada artikel ini, Kru KotGa juga punya pembahasan menarik yang bisa kamu tonton pada video di bawah ini.

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru