NEWS

Konten Live Streaming Media Sosial Digugat, Sudah Gak Bisa Nonton Streamer dan V-tuber Lagi?

Billy Mariza   |   Jumat, 28 Aug 2020


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!
Baru-baru ini internet dihebohkan atas gugatan sebuah TV Swasta yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana setiap siaran yang menggunakan internet seperti YouTube ataupun Netflix harus tunduk pada UU Penyiaran yang mana dikhawatirkan konten tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila di saluran internet.

Selain itu, hal ini juga menyasar ke beberapa aplikasi live streaming Facebook Live, Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, hingga sodsial media yang memiliki konten audio visual lainnya dalam platform media sosial lainnya diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.

Baca ini juga :

» ArcheAge War akan Buka Server Global pada Kuartal Kedua 2024
» Metal Slug: Awakening Update Mode Operasi Gabungan! Ada Hero dan Senjata Baru
» [Rumor] Samsung Dikabarkan Akan Merilis Galaxy S24 FE Di Akhir Tahun ini!
» Jelajahi MMORPG Immortal Kingdoms M! Top-Up Diamond Pack di UniPin
» Socialpoint Studio dari Zynga Berkolaborasi dengan MrBeast untuk Battle Challenge di Top Troops

Namun sisi baiknya, gugatan TV swasta tersebut ditolak oleh pemerintah. Dilansir dari news.detik, Kominfo mengungkapkan bahwa konten audio video internet tunduk ke UU terkait, seperti UU internet hingga UU Pornografi.

Kegiatan layanan audi visual OTT tidak dapat disamakan dan tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyiaran dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) angka UU Penyiaran. Meskipun begitu, gugatan ini masih berlangsung di MK dan baru tahap penyampaian keterangan dari pihak pemerintah.

Jadi, ini masih ditinjau dan masih ada waktu bagi kamu untuk menonton streamer ataupun V-tuber kesayangan kamu.

Sumber: Detik News

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru