Menjelang peluncuran Payment ID oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2025, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, kembali menyatakan butuh akses ke data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Permintaan ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Dukcapil demi sinergi data demi optimalisasi sistem pembayaran dan sistem perpajakan.
Sejak Juli lalu, BI memperkenalkan konsep Payment ID sebagai kode unik transaksi keuangan yang terintegrasi dengan NIK. Datanya mencakup profil keuangan warga: mulai dari pengeluaran, investasi, hingga keterlibatan pinjol atau judi online. Langkah ini tak sekadar soal pencatatan, melainkan pemantauan konsumsi dan potensi fraud. Aktivasi penuh diperkirakan akan rampung pada 2029, sementara peluncuran awal dijadwalkan di HUT RI ke-80.
Payment ID memerlukan data NIK agar semua transaksi bisa dicatat secara holistik dan terintegrasi dengan pengawasan langsung BI.
Baca ini juga :
» Siap-Siap Warganet Gelisah! Pengguna Social Media Juga Akan Kena Pajak Mulai Tahun Depan
» Dukung Timnas Indonesia, IShowSpeed Sebut Juara Piala Dunia 2030 Milik Indonesia
» Senangnya Jadi Warga Bandung! Kecepatan Internet 5G Di Paris Van Java Ternyata Mencapai 730 Mbps
» Indonesia Game Experience (IGX) 2025: Festival Gaming Terbesar Indonesia Resmi di Tangcity Mall!
» Akun Ganda Disebut Sumber Kekacauan Medsos, DPR Minta Pelarangan Second Account
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa akses ke NIK dibutuhkan untuk Mengintegrasikan NIK dengan NPWP melalui Digital ID, untuk memetakan identitas fiskal dan digital seseorang secara akurat. Selain itu untuk mempermudah sistem perpajakan digital, dan juga menyajikan laporan keuangan yang lebih transparan dan sesuai regulasi.
Dalam proses ini terdapat beberapa poin penting seperti setiap individu akan ditolak aksesnya saat data ingin dibagikan ke pihak ketiga, kecuali dengan izin eksplisit. selain itu poin selanjutnya adalah pembagian data oleh BI ke lembaga lain harus mendapat persetujuan formal dari mereka sendiri dengan kontrak tertulis yang ketat.
BI akan melakukan uji terbatas Payment ID terlebih dahulu kepada pegawai internal BI dan penerima bantuan sosial (bansos). Jika hasilnya sukses dan aman, implementasi akan diperluas menjangkau seluruh warga. Tahap ini mencerminkan kesiapan protokol sistem dan perlindungan data publik.
Permintaan akses NIK oleh DJP bukan sekadar soal data, melainkan strategi membangun sistem digital yang terintegrasi, aman, dan efisien. Dengan Payment ID menjadikan Indonesia memiliki langkah nyata dalam digitalisasi ekonomi.
Namun yang terpenting adalah semuanya berbasis atas kesadaran warga dan komitmen perlindungan data. Karena makanan utama sistem digital adalah kepercayaan masyarakat. Tanpa hal tersebut, semuanya bisa rusak.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame