Indonesia semakin serius meningkatkan penerimaan negara lewat ekonomi digital. Salah satu inisiatif terbarunya adalah Pengenaan pajak atas aktivitas di media sosial, termasuk keterlibatan data digital milik masyarakat. Wacana ini resmi diumumkan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pada pertengahan Juli 2025, dan diprediksi bakal mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Garis besar wacana ini meliputi Konten kreator dan influencer yang memperoleh penghasilan dari platform digital, Transaksi berbasis media sosial seperti sponsorship, endorsement, hingga marketplace sosial, dan Pemanfaatan data digital untuk keperluan analitik dan monetisasi oleh pihak besar.
Baca ini juga :
» Topup Paling Sultan Bakal Ketauan? Bos Pajak Akan Minta NIK Untuk Pantau Semua Transaksi Keuangan
» Sri Mulyani Akan Menaikkan Pajak Lagi Sebanyak 0,5% Kepada Pelaku UMKM di E-commerce
» PPN Ga Jadi Naik ke 12%? Tapi Gimana Dengan Transaksi dan Pembelian di Beberapa Platform Game?
» Kementerian Keuangan Pasang Karakter Anime di Situs Portal Contact Center DPJb!
» Bersiap Gamers, PS5 Bakal Wajib Dilaporkan di SPT Pajak!
Aturan yang mendasari adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang digital. Kini, cakupannya akan diperluas ke ranah media sosial dan konten digital.
Untuk mendukung pelaksanaan pajak digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memantau aktivitas netizen di media sosial secara otomatis. Ini termasuk analisa tren pendapatan influencer, iklan tersembunyi, dan aktivitas komersial yang tak tercatat.
Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, menyatakan bahwa sistem AI akan membantu memperluas basis data transaksi digital dan mengurangi celah kebocoran pajak.
Dengan adanya peraturan ini, akan ada beberapa orang yang terdampak, seperti content creator & influencer dengan audiens besar dan penghasilan signifikan dari endorsement, Pedagang online dan micro-influencer yang ika omzet transaksi lewat social commerce melebihi batas tertentu maka juga wajib dipungut pajak, lalu Platform digital besar yang memanfaatkan data pengguna untuk monetisasi.
Tujuan dengan adanya hal ini adalah untuk memperluas basis pajak di era digital yang saat ini memang sedang berlangsung. Indonesia juga ingin meningkatkan pendapatannya agar juga bisa menopang dan memberikan infrastruktur terkait kebutuhan digital di negara ini.
Indonesia bergerak ke arah ekonomi digital yang lebih tertib dan transparan. Memajak media sosial dan data digital bukan sekadar soal teknologi, melainkan bentuk tanggung jawab fiskal di era kreator ekonomi.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame