Komdigi memperpanjang izin Starlink dengan frekuensi E‑Band (71–76 GHz & 81–86 GHz), yang memungkinkan pengoperasian hub satelit dalam kapasitas terbatas, sekitar 5 GB per user. Izin ini hanya berlaku untuk hub besar, bukan pengguna langsung seperti rumah tangga ataupun perangkat portabel. Artinya, pengguna bisnis atau institusi yang mengoperasikan hub lokal masih bisa digunakan, namun tidak untuk layanan roaming bergerak atau terminal portabel.
Komdigi menegaskan bahwa penggunaan Starlink di darat, di luar kapal laut atau platform tertentu,seperti sektor maritim, tidak diperbolehkan. Layanan roaming yang memungkinkan perangkat bergerak di darat ini menjadi sorotan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Komdigi akan mencabut izin secara penuh.
Pada 14 Juli 2025, Starlink mengumumkan telah berhenti menerima pelanggan baru di Indonesia, menyusul saturasi kapasitas jaringan nasional. Meski sudah menghentikan pendaftaran, Starlink menyampaikan keputusan ini murni internal dan tidak terkait permintaan Komdigi. Namun, langkah ini menandakan bahwa kapasitasnya sudah mendekati ambang batas per regional dan nasional.
Baca ini juga :
» Senangnya Jadi Warga Bandung! Kecepatan Internet 5G Di Paris Van Java Ternyata Mencapai 730 Mbps
» Jepang Pecahkan Rekor Internet Dunia Dengan Kecepatan 1,02 Petabits per Detik
» Ebay Sudah Diblokir oleh Komdigi, Target Selanjutnya Adalah Xbox!
» Komdigi Berikan Peringatan Untuk Beberapa Perusahaan Untuk Mendaftar PSE di Indonesia
» Starlink Rilis Paket Internet Murah, Hanya Rp400 Ribuan Perbulan
Wayan Toni Supriyanto, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, menyatakan bahwa jika Starlink memasarkan terminal bergerak di darat atau menawarkan layanan roaming yang melanggar ketentuan, Komdigi akan langsung mengakhiri izin operasional mereka di Indonesia. Ini termasuk potensi pelanggaran aturan no roaming tanpa izin yang melibatkan perangkat portabel atau terminal satelit bergerak.
Frekuensi E-Band yang digunakan Starlink dinilai cocok karena kapasitasnya besar dan aman dari interferensi, namun memiliki jangkauan terbatas (range pendek) sehingga cocok untuk hub pada lokasi tetap seperti kapal, pulau terpencil, atau pusat kota besar dengan infrastruktur penerima. Ini bukan band untuk pengguna personal atau terminal portabel.
Perpanjangan izin ini menandai bahwa Indonesia ingin memberi akses internet satelit, terutama untuk daerah terpencil dengan kontrol ketat. Namun regulasi juga menunjukkan ketegasan terhadap layanan roaming dan terminal bergerak yang bisa dipakai oleh publik umum. Para pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa penggunaan Starlink sesuai aturan agar tidak berujung pada pencabutan izin.
Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton di bawah ini.
Recommended by Kotakgame