Microsoft akhirnya didenda sebesar 20 juta dollar AS atau setara dengan Rp 297,7 miliar oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) setelah ketahuan mengumpulkan dan menyimpan data anak di bawah 13 tahun secara ilegal. Microsoft mendapatkan data tersebut dari proses pendaftaran akun Xbox. Dalam situs resminya, FTC menilai kebijakan Microsoft itu telah melanggar Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), undang-undang federal yang mengatur perlindungan privasi online untuk anak di bawah usia 13 tahun. Menurut FTC, ada tiga poin yang diduga dilanggar Microsoft, yaitu yang pertama mengumpulkan informasi pribadi anak-anak di bawah 13 tahun sebelum memberi tahu dan mendapatkan persetujuan orangtua mereka, kedua tidak memberi tahu orangtua tentang informasi yang dikumpulkan perusahaan dari anak-anak, alasan perusahaan mengumpulkan informasi tersebut, dan soal berbagai data anak kepada pihak ketiga (pengiklan), dan yang terakhir menyimpan informasi pribadi anak-anak lebih lama dari yang diperlukan. FTC mengungkapkan, Xbox digunakan oleh jutaan gamers di mana di antaranya banyak yang berusia di bawah 13 tahun.
» Microsoft Tutup Banyak Studio Termasuk Studio Pengembang The Evil Within dan Hi-Fi Rush
» Rumor Microsoft Pengen Fallout 5 Bisa Rilis Lebih Cepat! Apa Karena Hype Fallout Lagi Naik?
» Mulai di Update Terbaru, Windows 11 Bakal Munculin Iklan Buat Semua Pengguna!
» Microsoft Peringatkan Developer Game Untuk Tidak Membuat Karakter Wanita Yang Terlalu Seksi
» Bocoran Foto Xbox Series X Versi Digital Perlihatkan Tidak Ada Perubahan Desain!
FTC will require Microsoft to pay $20 million over charges it illegally collected personal information from children who signed up for its Xbox gaming system without their parents’ consent: https://t.co/kgm0wFp2zG /1 #privacy
— FTC (@FTC) June 5, 2023
Recommended by Kotakgame
Srikandi Dunia Esports Indonesia! Inilah Dere...