NEWS

Awas Blokir! Segera Daftarkan Kartu SIM Prabayar Kamu

Salinolino   |   Sabtu, 28 Apr 2018


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!
Waktu untuk registrasi ulang nomor kartu SIM prabayar tinggal sebentar lagi. Jika pengguna tidak mendaftarkan nomor milikinya setelah tanggal 30 April 2018, maka fungsi kartu akan diblokir total.

Jika telah diblokir total, maka kartu SIM prabayar milik pengguna tidak akan bisa dipakai menelepon atau menerima panggilan telepon dan SMS, serta tidak dapat terkoneksi ke internet dengan layanan data.

Baca ini juga :

» Liquid ECHO Juarai MPL PH S13, Baloyskie: Gua Nggak Expect Bakal 4-0 Sih!
» Finish di 6 Besar FFWS Spring 2024, 4 Tim Indonesia Melaju ke EWC 2024 Cabang Free Fire!
» Lima Kumar Menggila, Fnatic ONIC Berhasil Juarai H3RO Esports 5.0!
» Semakin Gokil! GPX Basreng Resmi Diakuisisi Team Falcons Untuk Bertarung di Skena MLBB Ladies!
» Kagendra Jadi Wakil Indonesia HoK Invitational Season 2 Setelah Hajar Alter Ego 3-0 di Grand Final!

Pemerintah mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar di Indonesia melakukan registrasi ulang untuk verifikasi identitas pemilik kartu. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan dan perlindungan pengguna sendiri, misalnya dari kasus kejahatan berupa SMS penipuan.

Dan tanggal 1 Mei 2018 mendatang menandai dimulainya pemblokiran final yang bersifat total untuk kartu prabayar yang masih belum didaftarkan. Jadi jika kalian belum mendaftar, daftarkan kartu SIM kalian sekarang juga!

(KotakGame)

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru