NEWS

Masih Sempat Shopping! Sebelum Transaksi Jual Beli TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 5 Sore

Yohanes   |   Rabu, 04 Oct 2023


Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!

Masih ada beberapa jam untuk melakukan transaksi jual beli di TikTok Shop sebelum ditutup mulai per hari ini, Rabu (4/10/2023) pada pukul 17.00 WIB nanti. Keputusan ini diambil TikTok untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September lalu. Dalam pernyataan resmi mereka, TikTok mengatakan akan mematuhi dan menghormati hukum di Indonesia dengan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia.

Baca ini juga :


» ByteDance Lebih Memilih Buat Tutup TikTok di Amerika Serikat Daripada Menjualnya!
» Presiden Joe Biden Tandatangani RUU! TikTok Harus Dijual Dalam 1 Tahun atau Dilarang Di AS!
» Tinggal Menunggu Waktu Sampai TikTok Di-ban dari AS Atau Terpaksa Jual, RUU Disetujui Senat AS!
» RUU Disetujui! Tinggal Sedikit Lagi Sampai TikTok di Ban Dari AS Atau Terpaksa Dijual!
» LinkedIn Sedang Uji Coba Fitur Video Vertikal Ala TikTok di Aplikasi LinkedIn.




Sumber: TikTok


“Prioritas utama kami adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” jelas TikTok. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencan kami ke depan,” tambah TikTok. Kebijakan ini akan membuat pengguna TikTok tidak dapat melakukan pembayaran secara langsung seperti sebelumnya. Kegiatan-kegiatan seperti checkout produk di keranjang kuning atau melakukan pembayaran di TikTok Shop akan ditutup atau berhenti beroperasi.



Pemberlakuan aturan ini juga membuat nasib layanan TikTok Shop dan para pedagang masih belum dapat dipastikan lebih lanjut. Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan. Nah, masalahnya, menurut pemerintah, TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag. Jadi, dengan berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, transaksi jual beli di TikTok Shop dilarang. Meski TikTok masih bisa digunakan pedagang untuk mempromosikan barang/jasa.

Selain berita utama pada artikel ini, Kru KotGa juga punya pembahasan menarik yang bisa kamu tonton pada video di bawah ini.

TAGS

Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183
rekomendasi terbaru