Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!
Makin update dengan berita game dan esports! Yuk subscribe ke channel YouTube KotakGame DI SINI dan Instagram KotakGame DI SINI! Bakal ada banyak FREE GIVEAWAY Diamonds, UC, PS4, gaming peripheral, dan lainnya!
Setelah melalui rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023, Pemerintah telah menyetujui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal ini imbas dari para pedagang konvensional terutama di Pasar Tanah Abang yang mulai sepi dengan adanya permintaan penutupan TikTok Shop oleh pedangang. Perubahan dalam peraturan baru ini difokuskan pada regulasi social commerce sebagai tanggapan terhadap kontroversi TikTok Shop yang dianggap mengancam usaha kecil.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa menurut peraturan baru ini, social commerce diperbolehkan hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, sedangkan transaksi jual beli langsung tidak diizinkan.
Zulkifli Hasan juga mengumumkan bahwa jika terdapat pelanggaran terkait social commerce dalam satu minggu ke depan, langkah pertama yang akan diambil adalah mengirimkan surat peringatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum pertimbangan penutupan.
Jika ingin mengirim artikel, kerjasama event dan memasang Iklan (adverstisement) bisa melalui email redaksi[at]kotakgame.com atau Hotline (021) 93027183